PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DLH Kaltim Warning Ship to Ship Batu Bara: Ancaman Nyata Lingkungan Laut

Home Berita Dlh Kaltim Warning Ship T ...

DLH Kaltim Warning Ship to Ship Batu Bara: Ancaman Nyata Lingkungan Laut
Ilustrasi: Aktivitas pengangkut batu bara yang melintasi sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. ANTARA/M Risyal Hidayat.

Samarinda, EKSPOSKALTIM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur memperingatkan bahaya aktivitas pemindahan batu bara antar kapal atau ship to ship (STS) di laut yang dinilai menjadi salah satu sumber pencemaran serius.

"Di antara semua tahapan kegiatan batu bara, aktivitas di laut, khususnya STS dan pembersihan tongkang, punya dampak nyata terhadap pencemaran," kata Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, dikutip Selasa (5/8).

DLH Kaltim mencatat debu batu bara menjadi penyumbang utama pencemaran saat proses pemindahan dari tongkang ke kapal induk (mother vessel). Ketinggian alat angkut (grab crane) dan celah antara dua kapal menjadi titik rawan tumpahan dan sebaran debu ke perairan.

Untuk menekan dampaknya Rudiansyah menyarankan penggunaan penyemprot (sprayer) saat pemuatan batu bara. Teknologi ini dinilai bisa mengikat debu agar tak beterbangan. Ia juga mengingatkan agar alat angkut tertutup rapat dan celah antar kapal ditutup pelindung supaya material tidak jatuh ke laut.

Selain STS, DLH Kaltim juga menolak praktik pembersihan tongkang dengan cara memindahkan sisa batu bara ke kapal kecil. Praktik itu dinilai melanggar aturan karena tak sesuai dengan tata kelola limbah.

"Kami tidak pernah keluarkan izin untuk praktik ini sejak 2013," tegas Rudiansyah. Ia menekankan, sisa batu bara bukan limbah dalam definisi hukum, tapi tetap harus ditangani khusus oleh perusahaan, bukan dibuang sembarangan.

Ia juga mengkritik regulasi yang belum lengkap. Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2012 hanya mengatur kegiatan di area tambang dan pascatambang, belum menjangkau aktivitas pengangkutan di laut seperti STS.

“Karena itu pengawasan terhadap aktivitas di luar konsesi, khususnya di laut, harus diperketat,” ujarnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :