Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang iuran gotong royong ASN menuai penolakan. Koalisi Anti-Pungli menilai kebijakan tersebut bukan sekadar soal solidaritas sosial, melainkan membuka ruang pelanggaran hak atas upah yang adil, relasi kuasa, hingga potensi penyalahgunaan wewenang.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 menuai penolakan keras. Aturan tentang fasilitasi pengumpulan dan pengelolaan sumbangan dana gotong royong itu dinilai meresahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD, karena bersentuhan langsung dengan hak atas upah yang adil. Sejak berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, Perwali tersebut membuka ruang pemungutan sumbangan dari ASN, pegawai BUMD, hingga pemangku kepentingan lain di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Koalisi Anti-Pungli yang terdiri dari Pokja 30 Kaltim dan Nugal Institute menilai Perwali 88/2025 bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan bentuk legalisasi pungutan liar. Buyung Marajo dari Pokja 30 Kaltim menyebut aturan ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas penghasilan dan kesejahteraan sosial, serta berpotensi besar memicu penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan konflik kepentingan di tubuh Pemkot Samarinda.
Dalam Perwali tersebut, dana gotong royong dikelola oleh Unit Pengelola yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota dan dibiayai dana operasional pemerintah daerah. Penyaluran bantuan pun harus mendapat persetujuan tertulis Wali Kota, sementara mekanisme pengawasan sepenuhnya berada di internal Pemkot tanpa keterlibatan DPRD.
Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya menyatakan iuran tersebut bersifat sukarela dan tidak memaksa. Namun temuan Koalisi menunjukkan praktik yang berbeda di lapangan. ASN dan pegawai BUMD yang tidak bersedia menyumbang diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Tidak Bersedia, lengkap dengan identitas pribadi, unit kerja, alasan penolakan, hingga keterangan sampai kapan tidak ikut menyumbang.
“Dalam hubungan kerja, kesukarelaan itu mustahil hadir sepenuhnya karena ada relasi kuasa. Apalagi ketika kebijakan ini diformalkan secara struktural dan kelembagaan,” ujar Buyung. Menurutnya, mekanisme tersebut justru menciptakan tekanan psikologis dan membuka ruang pemaksaan terselubung.
Koalisi menilai Perwali 88/2025 melanggar kewajiban Pemkot Samarinda untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesejahteraan sosial dan hak atas upah yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (2) dan Pasal 28H UUD NRI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak atas kesejahteraan sosial, tegas Buyung, merupakan tanggung jawab negara, bukan beban yang dialihkan ke kantong pribadi ASN dan pegawai BUMD dengan dalih gotong royong.
Selain itu, Koalisi menyoroti pemusatan kewenangan di tangan Wali Kota. Dalam Perwali tersebut, Wali Kota berperan sebagai regulator, pengarah, pelaksana, sekaligus pemberi persetujuan penyaluran dana. “Ini bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara hukum dan sangat berisiko melahirkan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan,” tegas Buyung.
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta Permensos Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah daerah seharusnya hanya berwenang mengatur, mengawasi, memberi izin, dan memfasilitasi, bukan menjadi penyelenggara langsung pengumpulan sumbangan. Karena itu, Koalisi menilai istilah fasilitasi dalam Perwali 88/2025 hanyalah kedok untuk melegitimasi pungutan.
Koalisi juga menilai Perwali tersebut tidak menjamin adanya kontrol publik dan pengawasan eksternal. Dengan Wali Kota sebagai pengarah Unit Pengelola sekaligus pihak yang menyetujui permohonan bantuan, muncul ruang gelap yang sulit dikontrol. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah.
Atas dasar itu, Koalisi Anti-Pungli menuntut Wali Kota Samarinda untuk mencabut sepenuhnya Perwali 88/2025, memaksimalkan penggunaan APBD untuk pemajuan kesejahteraan sosial, membuka data jumlah sumbangan kepada publik dan mengembalikannya kepada para penyumbang, serta menyampaikan permintaan maaf dan menjamin tidak terulangnya upaya legalisasi pungutan liar di lingkungan Pemkot Samarinda.


