Bontang, EKSPOSKALTIM – Lima mantan pimpinan Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang menempuh jalur hukum menuntut hak mereka sebagai dosen sekaligus memperjuangkan keadilan bagi mahasiswa. Mereka menuding Yayasan Unijaya telah melakukan penyelewengan administratif hingga dugaan pungutan liar.
Rosianton H., mantan dosen dan anggota Senat, menyatakan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bontang, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kasus bermula dari dugaan pungli oleh yayasan terkait biaya skripsi, yudisium, hingga wisuda.
“Yayasan sudah memungut biaya seolah-olah akan mewisuda, lalu meminta lagi dan lagi. Kami laporkan ke polres, tapi dikatakan ini bukan pungli karena yayasan bukan lembaga pemerintah. Ini masuk kategori penipuan,” ujar Rosianton, Selasa (25/6).
Kelima dosen itu, yakni Bilher Hutahaen (Rektor), Raidon Hutahaen (Wakil Rektor I), Martopan Abdullah (WR II), Bachnur E. (WR III), dan Rosianton, mengaku telah memperjuangkan hak mahasiswa sejak 2021. Namun mahasiswa, menurut mereka, saat itu ragu untuk melawan.
“Kami menuntut bukan untuk menjatuhkan yayasan, tapi demi mahasiswa. Banyak yang rugi waktu empat tahun karena ijazah tak keluar,” ucap Rosianton.
Bilher Hutahaen menambahkan bahwa selama menjabat 2021–2023, mereka berusaha mengangkat kembali citra kampus yang sempat terpuruk akibat demo dan pelanggaran etik salah satu dosen. Namun konflik memuncak ketika pihak yayasan menolak usulan pengelolaan dana secara transparan melalui satu rekening kampus.
“Kami ingin semua transaksi pakai rekening universitas, bukan yayasan. Tapi malah hanya fakultas tertentu yang dibolehkan,” ungkap Bilher. Ketika masa jabatan mereka berakhir, yayasan menunjuk rektor baru secara sepihak tanpa melalui proses pemilihan sesuai statuta.
Akibatnya, mereka menggugat pengangkatan tersebut ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan PN Bontang. Gugatan sempat ditolak karena alasan kewenangan, tapi MA menyatakan PN berwenang mengadili. Gugatan tak dilanjutkan karena rektor yang disengketakan telah diberhentikan.
Konflik berlanjut ke persoalan gaji. Selama dua tahun menjabat, keempat pimpinan hanya menerima dua bulan gaji. Masing-masing rektor Rp 5 juta dan wakil rektor Rp 1,2 juta per bulan. Sisa 22 bulan belum dibayarkan.
“Kami sempat utamakan gaji dosen lain agar kampus tetap jalan. Tapi kami juga butuh kejelasan hak kami,” ucap Bilher. Total gaji dan honor yang dituntut mencapai Rp 1,3 miliar.
Mereka menempuh mediasi ke Disnaker, namun yayasan tak pernah hadir. Disnaker akhirnya mengeluarkan anjuran agar yayasan membayar Rp 522 juta, tapi belum dijalankan. Karena itu, kasus dibawa ke PHI.
Namun PHI menyatakan tidak berwenang karena persoalan ini masuk ranah Undang-Undang Pendidikan, bukan Ketenagakerjaan. Mereka mengajukan kasasi ke MA.
“Disnaker justru yang menyarankan ke PHI. Karena itu kami pakai dasar UU Ketenagakerjaan No. 13/2003,” ujar Bachnur E.
Jika kasasi dikabulkan, mereka berniat mengajukan kepailitan terhadap yayasan. “Kalau dipailitkan, harta yayasan bisa disita dan dijual melalui kurator. Uangnya untuk membayar kami, lalu dosen lain, baru sisanya ke yayasan,” pungkas Bachnur.
Pengacara mereka, Dortaty Simanjuntak, menyatakan optimistis kasasi dikabulkan. “Kami punya 35 bukti surat, termasuk anjuran Disnaker dan gugatan dosen. Ini jelas masalah ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pihak Yayasan belum memberikan respons atas upaya konfirmasi dari media ini.

