EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang berhasil mengungkap peredaran sabu di kilometer 26, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba, Jumat (5/3/2021) sore, sekira pukul 15.10 Wita.
Hasilnya, 11 orang ditangkap saat tengah asik berpesta sabu. Dari 11 yang ditangkap, dua orang merupakan pengedar, dua sebagai kurir dan tujuh sebagai pengguna.
Baca juga : Juni, UKW Gratis Untuk 54 Wartawan di Kaltim
“SU (38) saat digeledah mengakui barang itu didapatkan di rumahnya 1.30 gram. Disembunyikan di kotak kaca mata. Dan uang tunai Rp1.5 juta serta alat hisap bong,pipet kaca dan timbangan digital,” kata Kepala BNNK Bontang, Agustinus Widdy Harsono, saat memberikan keterangan kepada media, Senin (8/3/2021).
Widdy Harsono mengatakan, salah satu tersangka MO (54) berusaha membuang barang bukti. Bahkan mencoba melarikan diri. Tetapi petugas langsung sigap. Dari tangan pelaku ini, ditemukan 5 poket sabu 2,08 gram.
“Dari keterangan SU, ia mendapatkan barang dari kurir, dari tahanan yang berada di Lapas Tenggarong,” terangnya.
Dari pengakuan SU tersebut, BNNK langsung melakukan penintaian kepada kurir yang akan mengantarkan barang ke SU. Nah, sekira pukul 22.35 Wita, kedua kurir BU (27) dan RO (23) tiba di rumah SU.
“Dari pemeriksaan, (diamankan) sabu 30,17 gram, 400 lembar klip kecil, dan dua buah ponsel. Sabu itu dibungkus rapi berlapis lapis dari makanan ringan,” sebutnya.
Sementara, tujuh orang lainnya yang diamankan yakni warga Marangkayu, Kutai Kartanegara. Ada tiga wanita berinisial AA (33), HA (26), dan AB (50). Sementara 4 sisanya yakni SA (37), SP (51), DE (28), dan 1 anak di bawah umur, DO (16).
“Dari 12 orang yang diperiksa, hanya 11 orang yang ditahan. Satu orang dipulangkan karena tes urine negatif,” tukasnya.
Baca juga : Apes! Lolos dari Warga, Perampok di Kandolo Nyaris Jadi Santapan Buaya
Saat ini, kesebelas orang itu diamankan di kantor BNNK Bontang, Jalan Patimura, Kelurahan Api –Api, Bontang Utara. Tujuh orang akan dibawa rehabilitasi di tanah merah. Sementara empat tersangka lainnya yakni SU, MO, BU dan RO dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

