Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat terus melebar setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dokumen tambang dan ekspor ilegal bauksit.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalimantan Barat yang terjadi dalam rentang 2017–2025. Dalam pengembangan terbaru, Kejagung menetapkan empat tersangka baru yang terdiri dari unsur perusahaan hingga penyelenggara negara.
Empat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil ekspose perhitungan kerugian keuangan negara.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (23/5).
Dalam konstruksi perkara, PT QSS yang bergerak di sektor pertambangan bauksit awalnya telah memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Perusahaan kemudian memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB.
Namun, penyidik menemukan kegiatan penambangan tidak dilakukan di wilayah izin yang sah. Meski demikian, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang diduga berasal dari pembelian di luar wilayah IUP secara ilegal.
Bauksit tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS, sehingga seolah-olah berasal dari kegiatan pertambangan resmi perusahaan.
Dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor itu, Kejagung menduga adanya peran pihak lain. Tersangka SDT yang sebelumnya telah ditetapkan, disebut meminta bantuan IA selaku konsultan dan AP selaku Direktur PT QSS untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD yang merupakan penyelenggara negara, agar dokumen dan perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka yakni AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak Jumat (22/5). Sementara SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan SDT selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


.jpg)
