PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Diberi Upah Rp 500 Ribu, Dua Kurir Sabu Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Home Berita Diberi Upah Rp 500 Ribu, ...

Diberi Upah Rp 500 Ribu, Dua Kurir Sabu Ini Terancam 5 Tahun Penjara
BU dan RO (bagian kanan) saat ditampilkan pada press release pengungkapan kasus Narkotika oleh BNNK Bontang. (EKSPOSKaltim/Hermawan)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan BNNK Bontang menjadi perhatian. Pasalnya, dari pengakuan kedua pelaku yang bertindak sebagai kurir barang haram tersebut, BU (27) dan RO (23), mendapatkan barang itu dari Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara. 

Kedua warga Muara Badak,  Kabupaten Kutai Kartanegara itu membawa sabu seberat 30,17 gram untuk diberikan kepada SU (38).

Baca juga : Apes! Lolos dari Warga, Perampok di Kandolo Nyaris Jadi Santapan Buaya

Kasi Pemberantasan Narkoba BNNK Bontang ,AKP Winaryo menuturkan, kedua kurir itu diberikan imbalan pengantaran Rp500 ribu. BU sendiri telah menjalani profesi ini selama tiga bulan.

“(BU) sudah pernah melakukan pengantaran sebelumnya. Namun pengantaran kedua ini, dia tertangkap,” ungkapnya.

Sebelumnya, BU melakukan aksinya hanya seorang diri. Lantaran mendapatkan hasil yang menjanjikan, ia mengajak RO. Bukannya medapatkan keberuntungan, RO malah membawa sial baginya.

“Dari upah itu, ia buat makan dan beli celana. Apalagi dia hanya pengangguran,” terangnya.

Baca juga : BNNK Bontang Ungkap Pesta Sabu, 11 Orang Ditahan

Keduanya kini ditahan BNNK Bontang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” sebutnya.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :