Perbedaan narasi antara TNI dan laporan koalisi sipil mengemuka dalam polemik aksi solidaritas Andrie Yunus di Balikpapan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kodam VI/Mulawarman merespons dugaan pengadangan dan intimidasi terhadap aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di Balikpapan. Versi TNI, aksi berjalan tertib dan kondusif.
Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Gatot Teguh Waluyo, menyatakan TNI menekankan pentingnya menjaga kondusivitas, di tengah perbedaan versi antara dokumentasi resmi dan laporan koalisi masyarakat sipil.
Abituren Akademi Militer 2001 itu menyatakan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hal yang harus dihormati. Ia pun mengimbau publik menyikapi informasi secara bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Menjaga suasana tetap aman dan kondusif adalah tanggung jawab bersama, sehingga ruang dialog dan penyelesaian dapat berjalan tanpa dipengaruhi opini yang belum tentu lengkap,” ujar Gatot dikontak media ini, Kamis (4/2).
Gatot menyampaikan pernyataan itu saat ditanya media ini mengenai sorotan publik atas aksi pengadangan yang dilakukan prajurit TNI kepada massa aksi pada demonstrasi Selasa 31 Maret.
Mantan Komandan Daerah Distrik Militer 1803/Fakfak ini menambahkan pada prinsipnya Kodam siap menjembatani aspirasi masyarakat dan mahasiswa sebagai ruang dialog yang dewasa dan humanis.
Gatot kemudian mengirimkan dokumentasi video yang memperlihatkan personel TNI mengawal dan berdialog dengan massa aksi. Namun, gambaran tersebut berbeda dengan laporan sebelumnya dari koalisi sipil yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap peserta aksi.
Kepada Gatot, media ini juga menunjukkan video yang menunjukkan adanya dugaan intimidasi dari aparat TNI. Aksi tersebut terjadi sebelum massa mencapai Monumen Perjuangan Rakyat yang berhadapan dengan Markas Kodam VI/Mulawarman sebagai bakal lokasi aksi. Tepat saat berada di depan Markas Kodim 0905/Balikpapan, mereka diadang sekelompok pria berseragam TNI.
Menanggapi perbedaan itu, Gatot menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Sabar ya mas masih didalami, nanti akan saya sampaikan lebih lanjut. Terima kasih,” pungkasnya.
Aksi solidaritas digelar masyarakat sipil sebagai respons atas serangan air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat. Penyerangan tersebut terjadi usai aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan siniar membahas isu Dwifungsi ABRI di kantor YLBHI.
Kasus ini menjadi sorotan setelah pelaku disebut berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis TNI, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di wajah, tangan, dan mata.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu mendesak pengusutan tuntas kasus, meminta pembentukan tim investigasi independen oleh Presiden, serta menolak penanganan perkara melalui peradilan militer.
“Kami mendesak Polri segera menangkap pelaku serta aktor intelektual di baliknya secara transparan dan akuntabel,” kata Koordinator Aksi, Jusliadin.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam GERAM TNI yang terdiri dari organisasi lingkungan, masyarakat sipil hingga akademisi lalu mengecam dugaan pengadangan dan kekerasan terhadap massa aksi. Mereka menilai peran kepolisian belum optimal dalam melindungi demonstrasi damai.
Terpisah, Polda Kalimantan Timur menyatakan telah mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya aksi. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan pengamanan difokuskan di kawasan Monpera sebagai titik utama aksi. Sementara kehadiran polisi di sekitar wilayah satuan teritorial (Kodim) lebih pada pengaturan lalu lintas.
“Karena tujuan awal di Monpera, maka pengamanan terpusat di sana,” katanya.
Terkait dugaan intimidasi oleh aparat militer, Yuliyanto menyebut mekanisme pelaporan berada di jalur internal militer.
“Kalau demonstran merasa diintimidasi oleh TNI, maka saluran pelaporannya melalui Polisi Militer Kodam,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, kritik juga muncul dari peneliti ISESS Bambang Rukminto yang menilai persoalan ini mencerminkan isu lebih luas dalam relasi sipil–militer. Ia menilai keterlibatan militer dalam konteks kamtibmas membuat posisi kepolisian terbatas oleh kerangka hukum, sehingga negara dituntut hadir memastikan profesionalisme aparat.
"Kepolisian tidak boleh sekadar menyerahkan penanganan kepada mekanisme internal militer serta mendorong evaluasi regulasi agar penanganan perkara lebih terbuka dan akuntabel," jelas Bambang, Kamis (2/4).



