Jakarta, EKSPOSKALTIM — Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa korupsi, Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, memicu gelombang kritik dari akademisi, pegiat antikorupsi, hingga mantan penyidik KPK.
Hasto, Sekjen PDI Perjuangan, dan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (2015–2016), sebelumnya didakwa dalam dua perkara berbeda. Hasto terkait dugaan suap dalam kasus e-KTP, sementara Tom terseret perkara impor gula.
Secara konstitusi, presiden memang memiliki hak memberi amnesti (pengampunan) dan abolisi (penghapusan proses hukum), tetapi tetap harus berkonsultasi dengan DPR. Namun, langkah ini dinilai menyimpang dan sarat muatan politis.
Hukum Sedang Dipermainkan
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut keputusan tersebut mencerminkan pemanfaatan hukum demi kepentingan politik.
"Kalau memang mau dimaafkan, kenapa harus lewat drama pengadilan dulu? Bukankah kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK berada di bawah presiden?" kata Feri saat dikonfirmasi, Jumat (1/8).
Ia menilai pemberian pengampunan ini membuka celah penyalahgunaan hukum oleh elite politik, merusak sistem peradilan, dan menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
Pengajar Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menyebut langkah Prabowo sebagai keputusan keliru yang harus ditolak.
"Amnesti dan abolisi jadi alat kompromi politik. Ini bukan tahanan politik era Orde Baru, ini perkara korupsi!" tegasnya.
Castro mengingatkan di masa Presiden Habibie, amnesti diberikan kepada tahanan politik seperti Mochtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas, bukan pelaku korupsi. Menyamakan konteksnya dengan Hasto dan Tom dinilainya menyesatkan.
Pengkhianatan terhadap Negara
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, juga menyampaikan kekecewaan mendalam. "Saya prihatin dan kecewa ketika amnesti dan abolisi digunakan dalam kasus korupsi. Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan negara," ujarnya.
Ia menilai langkah ini justru kontraproduktif dengan pidato-pidato presiden yang menjanjikan perang terhadap korupsi. Terlebih, KPK saat ini tengah dilemahkan, sementara praktik korupsi makin masif.
Dalam kasus Tom, Novel menilai semestinya pengadilan yang memutuskan bebas jika memang tak terbukti. Namun pengampunan sebelum putusan dianggap mencederai proses hukum. Apalagi tuduhan korupsi impor gula belum jelas kausalitasnya terhadap kerugian negara.
Sementara pada kasus Hasto, Novel menyebutnya sebagai bagian dari rangkaian kejahatan besar yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Alih-alih menyelesaikan seluruh aktor kejahatan, pemberian amnesti justru memutus rantai hukum dan memberi kesan impunitas.
Peringatan dari IM57+ Institute
Kecaman juga datang dari IM57+ Institute, wadah mantan pegawai KPK. Ketua IM57+, Lakso Anindito, menyebut amnesti dan abolisi ini sebagai bentuk terang-benderang upaya mengakali hukum.
"Pemberian pengampunan terhadap terdakwa korupsi adalah preseden buruk dan bentuk pengkhianatan terhadap janji pemberantasan korupsi," kata Lakso.
Menurutnya, hal ini memperkuat kesan bahwa kasus korupsi bisa diselesaikan lewat negosiasi politik, bukan proses hukum yang adil. Ia khawatir ke depan politisi tidak lagi takut korupsi karena yakin bisa “diselamatkan” lewat kompromi kekuasaan.
"Kalau dibiarkan, ini akan meruntuhkan prinsip negara hukum (rule of law) dan menggantinya dengan rule by law — di mana hukum hanya jadi alat kekuasaan," tegasnya.
Lakso menyerukan penolakan luas dari masyarakat terhadap keputusan presiden tersebut. Ia juga menyinggung bahwa keputusan itu bertolak belakang dengan klaim Prabowo yang kerap menyuarakan komitmen antikorupsi.

