EKSPOSKALTIM, Bontang- Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Bontang, melalui Kepala Bidang Tata Ruang Kota, Usman mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap bangunan di sepanjang jalan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis (11/5/2016). Untuk memastikan apakah bangunan di area tersebut, memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak.
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi bangunan di sepanjang jalan Jalan Imam Bonjol, hanya untuk memastikan apakah bangunan tersebut memiliki IMB atau tidak. Dan yang tidak memiliki IMB, kita berikan kesempatan dengan memberikan surat teguran pertama," ujarnya.
Kata dia, sesuai dengan peraturan Wali Kota No.55 tahun 2015 bahwa yang melanggar itu akan diberi kesempatan 7 hari kerja. "Kita akan melakukan pemantauan, jika, setelah 7 hari kerja, mereka tidak kooperatif, maka mereka akan diberikan teguran ke dua," katanya.
Ia menjelaskan, teguran ke 2 ini akan disertai dengan pemanggilan kepada pemilik bangunan ke kantor guna menyampaikan berkas pelanggarannya, ia pun akan menanyakan kapan akan dibongkar dan lain-lainya.
"Setelah teguran ke 2 tadi diberikan, kami akan memberikan waktu lagi dan kami akan pantau selama 7 hari kerja. Sementara itu jika teguran ke 2 sudah berlalu selama 7 hari kerja masih tidak di indahkan, maka akan diberikan teguran yang ke 3. Dan teguran ke 3 ini, akan disertai dengan penyegelan bangunan. Jika mereka mencoba untuk membuka segelnya, maka mereka akan kena sanksi pidana," urainya.

