EKSPOSKALTIM, Kutim - Polres Kutim mengamankan pria berinisial ET (50), Warga Desa Tepian, Kecamatan Bengalon karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
ET dilaporkan istrinya sendiri, Lst (ibu kandung korban,red) ke Mapolres Kutim, pada Sabtu 28 Januari 2017, sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Kutim Rino Eko melalui Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena menerangkan, tindak pidana tersebut terungkap pada Jumat 27 Januari 2017 malam, sekira pukul 21.00 Wita.
“Saat itu, PSA (13) menceritakan tindak pelaku pencabulan yang dialaminya kepada ibunya, yang dilakukan oleh ayah tirinya itu,” kata Rino, Senin (31/1/2017).
Dari pengakuan korban, perbuatan tak senonoh itu tak hanya dikakukan sekali oleh ET, namun sudah berulang-ulang.
“Terakhir, ET melampiaskan nafsu bejatnya itu ke PSA di salah satu penginapan yang ada di Sangatta, pada Senin 23 Januari 2017 siang,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ET harus mendekam dibalik jeruji besi milik Polres Kutim. Ia pun terancam dikenakan pidana pencabulan anak dibawah umur.

