PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dijebak Usai Janjian MiChat? Pria di Samarinda Dianiaya dan Hartanya Dirampas

Home Berita Dijebak Usai Janjian Mich ...

Dua tindak pidana berbeda terjadi di kawasan Jalan Jelawat, Samarinda. Seorang pria menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah janjian bertemu perempuan lewat MiChat, sementara korban lain ditikam tujuh kali dalam kasus pengeroyokan. Polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat.


Dijebak Usai Janjian MiChat? Pria di Samarinda Dianiaya dan Hartanya Dirampas
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin memaparkan pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan disertai penikaman di Mako Polsek Samarinda Kota, Senin (12/10). /Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda– Janji bertemu dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat berujung pencurian dengan kekerasan (curas) bagi seorang pria berinisial SN di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir. Dalam peristiwa yang terjadi pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wita lalu, korban didatangi tiga pria yang menuduhnya hendak mencuri sebelum memukul dan merampas barang miliknya.

Kasus tersebut menjadi satu dari dua tindak pidana yang diungkap Polsek Samarinda Kota. Dalam kasus berbeda, empat pria diduga terlibat pengeroyokan yang disertai penikaman terhadap korban sebanyak tujuh kali di Jalan Jelawat Gang 4 pada 29 Agustus 2026.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menyampaikan pengungkapan kedua perkara tersebut dalam rilis di Markas Komando (Mako) Polsek Samarinda Kota, Senin (12/10).

Polisi menyebut empat orang telah diamankan, dengan keterlibatan yang berbeda dalam masing-masing perkara.

Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tiga pria berinisial MD, DA, dan MM sebagai pelaku. Peristiwa bermula ketika SN mendatangi lokasi yang telah disepakati bersama seorang perempuan melalui aplikasi MiChat.

“Namun setibanya di tempat tujuan, perempuan yang dijanjikan bertemu itu tidak berada di lokasi,” kata Amiruddin.

Saat hendak meninggalkan tempat tersebut, korban didatangi tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian mempertanyakan keberadaan korban dengan menuduhnya hendak melakukan pencurian.

Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan. Pelaku DA memukul korban, sedangkan MM memaksa mengambil barang milik SN berupa telepon genggam dan uang yang tersimpan di saku korban. Setelah merampas barang tersebut, ketiganya meninggalkan lokasi.

Korban juga meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samarinda Kota.

Dalam perkara kedua, polisi mengungkap dugaan pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Jelawat Gang 4 pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 Wita. Kasus ini melibatkan empat orang, yakni MF, MD, DA, dan MM.

Berdasarkan keterangan polisi, persoalan bermula ketika MF bersinggungan dengan korban hingga terjadi cekcok mulut. MF kemudian memanggil tiga rekannya yang berada di lokasi tersebut.

MD diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Ia juga disebut memepet dan membanting korban hingga terjatuh. Saat korban berada dalam posisi tengkurap, MM diduga melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali.

“Pada saat korban terjatuh dalam posisi tengkurap, pelaku MM melakukan penikaman sebanyak tujuh kali, lima di bagian punggung dan dua kali penikaman di bagian pantat,” ujar Amiruddin.

Sementara itu, DA diduga mengancam teman-teman korban dan warga yang berada di sekitar lokasi agar tidak memberikan pertolongan. Polisi menyebut DA mencabut senjata tajam jenis parang atau mandau untuk mengintimidasi orang-orang di sekitar TKP.

“Peristiwa tersebut berakhir setelah masyarakat sekitar turun tangan membantu dan melerai kejadian. Para pelaku sempat melarikan diri,” papar Amiruddin.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) bersama Unit Operasional (Opsnal) Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai peristiwa pengeroyokan tersebut. Polisi kemudian menangkap dua orang, yakni MF dan MD, sekitar dua jam setelah kejadian.

Keduanya dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, DA dan MM melarikan diri setelah mengetahui rekan mereka ditangkap.

Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim bergerak ke Sulawesi Tengah. Polisi berkoordinasi dengan tim Buser Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah, untuk melacak keberadaan kedua pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada 8 Oktober 2026. “DA dan MM ditangkap di sebuah rumah di Kota Palu,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :