PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Di Balik Rencana Translokasi Badak Pari Mahulu: JATAM Ungkap 208 Ribu Hektare Konsesi di Laham

Home Berita Di Balik Rencana Translok ...

JATAM Kaltim menolak permintaan Kementerian Kehutanan untuk bergabung dalam tim ahli translokasi Badak Pari. Organisasi itu mempertanyakan alasan pemindahan satwa ketika perlindungan habitat dan dampak aktivitas industri ekstraktif masih menjadi persoalan.


Di Balik Rencana Translokasi Badak Pari Mahulu: JATAM Ungkap 208 Ribu Hektare Konsesi di Laham
JATAM Kaltim membongkar fakta mengejutkan di balik habitat terakhir badak Kalimantan, Pari, di mana lebih dari 61 persen wilayah Laham telah dikurung oleh izin konsesi raksasa yang dibiarkan melenggang tanpa audit. Foto: Kompas

EKSPOSKALTIM, Samarinda– Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) menolak permohonan Kementerian Kehutanan untuk bergabung dalam tim ahli translokasi Badak Pari Mahakam Ulu (Mahulu). Di tengah rencana pemindahan satu-satunya individu badak yang diketahui masih hidup bebas di hutan Mahakam Ulu itu, JATAM mempertanyakan mengapa satwa harus dipindahkan ketika sumber ancaman terhadap habitat alaminya belum dijelaskan secara memadai.

Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi sebagai tanggapan atas surat Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik, Nomor S.254/KSG/KSA.03.01/B/10/2026, perihal Permohonan Kesediaan untuk Menjadi Tim Ahli (Expert) Translokasi Badak Sumatera di Kalimantan.

JATAM Kaltim menegaskan, kondisi kritis Badak Pari memang membutuhkan tindakan perlindungan segera. Namun, upaya tersebut tidak semestinya berhenti pada pemindahan satwa, tanpa terlebih dahulu memastikan penyebab habitatnya terancam.

“Apabila sumber ancaman terhadap Badak Pari berasal dari kerusakan habitat dan tekanan aktivitas manusia, maka tindakan yang seharusnya didahulukan adalah menghentikan sumber ancaman tersebut, bukan memindahkan satwa dari ruang hidup yang semestinya dilindungi negara,” demikian pernyataan JATAM Kaltim.

Organisasi tersebut mempertanyakan dasar dan arah kebijakan penyelamatan yang ditempuh pemerintah. Menurut JATAM, penjelasan yang diterima hingga kini belum menjawab secara memadai bentuk gangguan terhadap Badak Pari, pihak atau kegiatan yang menyebabkan ancaman, serta alasan ancaman tersebut tidak dihentikan terlebih dahulu.

JATAM juga mempertanyakan kajian yang mendasari pemilihan translokasi dibandingkan perlindungan langsung di habitat alami. Bagi organisasi itu, kondisi kritis satwa tidak boleh menjadi alasan untuk melewati pertanyaan mendasar mengenai sumber ancaman dan efektivitas langkah penyelamatan yang dipilih.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

208 Ribu Hektare Wilayah Laham Dibebani Konsesi

Kekhawatiran JATAM Kaltim berkaitan dengan penguasaan ruang melalui konsesi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan di sekitar bentang alam Mahakam Ulu.
Berdasarkan analisis spasial data perizinan tahun 2024 yang dilakukan JATAM Kaltim, dari total luas lima kampung di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, yang mencapai 341.842 hektare, sedikitnya 208.682 hektare atau 61,05 persen telah dibebani konsesi pertambangan batu bara melalui PKP2B, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), dan hak guna usaha (HGU) perkebunan.

Kampung Danum Paroy memiliki luasan wilayah yang dibebani konsesi terbesar, yakni 105.883 hektare atau 62,65 persen dari luas kampung. Sementara itu, Kampung Nyaribungan mencatat persentase pembebanan izin tertinggi, mencapai 67,66 persen dari wilayah seluas 52.352 hektare.

JATAM menyoroti kondisi tersebut karena habitat alami Badak Pari berada di kawasan hutan bagian hulu, di antara wilayah administrasi Kampung Danum Paroy dan Nyaribungan.

“Dengan kondisi demikian, rencana translokasi Badak Pari tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan teknis konservasi yang berdiri sendiri. Rencana translokasi tidak dapat dipisahkan dari persoalan politik penguasaan ruang, ekspansi pertambangan, dan lemahnya perlindungan kawasan hutan,” demikian pernyataan JATAM Kaltim.

Meski demikian, luas wilayah yang dibebani konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh izin bertumpang tindih langsung dengan habitat badak. Hubungan spasial antara konsesi, koridor jelajah, dan lokasi habitat perlu diuji melalui peta serta dokumen perizinan yang dapat diverifikasi.

Bagi JATAM Kaltim, persoalan tersebut justru memperkuat kebutuhan akan keterbukaan kajian ekologis dan data spasial sebelum pemerintah menetapkan langkah penyelamatan.

Khawatir Pemindahan Menggeser Perhatian dari Habitat

JATAM Kaltim menilai pemindahan Badak Pari tanpa jaminan perlindungan permanen terhadap habitat asalnya berisiko mengalihkan perhatian publik dari persoalan kerusakan ekosistem menuju keselamatan individu satwa di lokasi pemindahan.

“Apabila Badak Pari dipindahkan tanpa adanya jaminan perlindungan permanen terhadap habitat yang ditinggalkan, maka pusat perhatian Masyarakat Indonesia serta Dunia berpotensi bergeser dari persoalan keselamatan Ekosistem hutan menjadi semata-mata keselamatan individu satwa di lokasi pemindahan,” demikian pernyataan tersebut.

JATAM bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa agenda translokasi dapat dimanfaatkan untuk mengurangi hambatan ekologis dan tekanan pengawasan publik terhadap rencana pembukaan kawasan hutan bagi pertambangan skala besar.

Kekhawatiran itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa translokasi dirancang untuk memfasilitasi ekspansi tambang. Namun, JATAM menuntut pemerintah membuka dokumen dan kajian yang dapat menjelaskan dasar keputusan, termasuk kemungkinan keterkaitan perubahan fungsi kawasan hutan dengan kepentingan industri ekstraktif.

Organisasi itu mendesak pemerintah menetapkan habitat dan koridor jelajah Badak Pari, termasuk bentang Sungai Pari–Sungai Jerumai beserta kawasan ekologis yang terhubung dengannya, sebagai wilayah perlindungan permanen yang tertutup bagi pertambangan dan kegiatan industri ekstraktif yang merusak.

Tolak Berita Acara Rapat BKSDA

Penolakan JATAM Kaltim untuk bergabung dalam tim ahli juga berkaitan dengan keberatannya terhadap Berita Acara Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari Mahulu tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang digelar BKSDA Kaltim pada 8 Juni lalu di Hotel Platinum, Balikpapan.

JATAM menyebut telah menyampaikan pandangan kritis dalam forum tersebut, mulai dari ancaman terhadap habitat, besarnya penguasaan konsesi pertambangan dan kehutanan, hingga pentingnya menempatkan masyarakat adat dan warga lokal sebagai subjek utama pengambilan keputusan.
Namun, JATAM menilai keberatan dan argumentasi tersebut tidak tercermin secara memadai dalam berita acara yang mereka terima.

“Berita Acara yang hanya menampilkan arah pembahasan tertentu tanpa mencatat perbedaan pandangan tidak dapat dianggap sebagai representasi yang utuh dan berimbang atas hasil pertemuan,” demikian pernyataan JATAM Kaltim.

Organisasi itu menolak isi dan penggunaan berita acara tersebut sebagai representasi persetujuan atau konsensus JATAM terhadap rencana translokasi.

“Kehadiran JATAM Kaltim dalam rapat koordinasi tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan terhadap seluruh keputusan yang dihasilkan,” tegas organisasi tersebut.

JATAM mendesak BKSDA Kaltim mengoreksi berita acara dengan memasukkan seluruh keberatan dan argumentasi substantif yang telah disampaikan. Mereka juga meminta agar nama JATAM Kaltim tidak digunakan untuk membangun klaim dukungan terhadap rencana translokasi.

JATAM mendesak BKSDA Kaltim mengoreksi berita acara dengan memasukkan seluruh keberatan dan argumentasi substantif yang telah disampaikan. Mereka juga meminta agar nama JATAM Kaltim tidak digunakan untuk membangun klaim dukungan terhadap rencana translokasi.

JATAM Kaltim mendesak Kementerian Kehutanan, BKSDA Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menghentikan rencana translokasi serta memprioritaskan konservasi in-situ, yakni perlindungan satwa di habitat alaminya.

Organisasi itu juga meminta audit menyeluruh terhadap izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di dalam maupun sekitar habitat Badak Pari. Audit tersebut, menurut JATAM, harus mencakup legalitas izin, tumpang tindih konsesi, kondisi tutupan hutan, rencana pembukaan kawasan, serta dampaknya terhadap keberlangsungan ekosistem.

Selain itu, pemerintah didesak membuka informasi mengenai kajian ekologis, penilaian risiko translokasi, sumber pendanaan, alternatif penyelamatan, peta konsesi, rencana tata ruang, serta dasar pengambilan keputusan.

Pelibatan masyarakat adat dan warga lokal juga dinilai harus dilakukan secara bermakna, dengan menjalankan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) serta mengakui hak masyarakat atas wilayah adat, sumber air, hutan, dan ruang hidupnya.

Bagi JATAM, ancaman kepunahan badak harus dihadapi melalui tindakan perlindungan yang serius. Namun, kondisi tersebut tidak boleh digunakan untuk mengabaikan tanggung jawab negara terhadap kerusakan habitat dan kebijakan penguasaan ruang yang turut menentukan masa depan bentang hutan Mahakam Ulu.

“Penyelamatan Badak Pari Mahulu tidak dapat dipisahkan dari perjuangan mempertahankan hutan Mahakam Ulu dari ancaman penghancuran ekologis akibat ekspansi industri ekstraktif,” demikian penegasan JATAM Kaltim.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :