PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

QRIS Palsu Dipakai Belanja Rokok hingga Sembako, Tiga Pria Ditangkap di Bontang

Home Berita Qris Palsu Dipakai Belanj ...

Tiga pria diduga menjalankan modus pembayaran menggunakan QRIS palsu di sebuah toko sembako di Bontang.


QRIS Palsu Dipakai Belanja Rokok hingga Sembako, Tiga Pria Ditangkap di Bontang
Satreskrim Bontang tangkap tiga tersangka penipuan Qris di salah satu toko sembako di Tanjung Laut. Dok.Satreskrim Bontang

EKSPOSKALTIM, Bontang – Satreskrim Polres Bontang menangkap tiga pria, yang diduga terlibat tindak pidana penipuan menggunakan QRIS palsu di Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan ketiga terduga pelaku, yakni masing-masing berinisial AFS (27), NA (23) dan FE (23), diamankan pada Selasa (6/10/2026), di sejumlah lokasi berbeda.

Ketiganya diduga melakukan pembayaran menggunakan QRIS palsu saat bertransaksi di sebuah toko sembako di kawasan Lengkol, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pembayaran menggunakan QRIS palsu,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko mulai curiga, terhadap kondisi pembukuan dan stok barang dagangannya, mulai 7 September hingga 5 Oktober 2026.

Seorang pembeli disebut rutin berbelanja hampir setiap hari. Barang yang dibeli antara lain rokok dalam jumlah banyak, makanan ringan, serta berbagai kebutuhan sembako.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, jumlah barang yang keluar tidak sebanding dengan uang yang diterima toko.

Kecurigaan kemudian mengarah pada transaksi menggunakan QRIS, yang ditunjukkan pembeli kepada kasir.

"Setelah diteliti, pemilik toko mendapati bukti pembayaran yang ditunjukkan ternyata bukan transaksi QRIS yang sebenarnya, melainkan hasil editan," ungkapnya.

Pemilik toko kemudian mengamankan salah satu terduga pelaku, saat kembali melakukan pembelian pada Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap dua terduga pelaku lainnya.

AFS diamankan di Jalan Selat Malaka, Kelurahan Tanjung Laut, dan NA di Jalan Maluku, Kelurahan Api-Api.

Sementara FE diamankan sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Jalan S. Parman, Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.

"Petugas juga menyita tiga slop rokok, masing-masing Marlboro Merah, Marlboro Putih, dan Marlboro Ice Blast. Sekarang mereka sudah diamankan dan dalam pemeriksaan," imbuhnya.

Akibat perkara tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur tentang tindak pidana penipuan.

"Kami akan menindaklanjuti apakah ada toko-toko lain yang menjadi korbannya," tutupnya


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :