EKSPOSKALTIM, Bontang - LR, pelaku Narkoba yang diamankan Polres Bontang beberapa hari lalu, menampik jika barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka Sdr itu adalah mliknya.
“Barang itu bukan milik saya mas,” kata LR saat ditemui di Mapolres Bontang, Senin (30/1/2017) siang tadi.
Dijelaskan perempuan ini, barang haram tersebut adalah milik temannya yang dititipkan kepadanya, sebelum akhirnya ia ditangkap oleh polisi.
“Awalnya saya hanya menolong temen, karena dia minta tolong kepada saya,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya baru pertama kali menerima titipan dari temannya itu, meski ia sendiri tahu bahwa barang titipan tersebut berisi paket Narkotika.
(Berita Terkait: Pasok Sabu ke Sdr, Wanita Ini Turut Diciduk Polisi)
LR pun mengaku menyesal karena melibatkan diri dalam tindak kriminal itu. Apalagi, ia terpaksa harus meninggalkan anaknya yang masih berusia 8 tahun, karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Anak saya sementara ikut dengan ibu saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, LR terancam dikenakan pasal 132 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelum, LR ditangkap polisi setelah mendengar keterangan Sdr, kalau Sabu yang diamankan dari rumahnya itu didapat dari LR.
LR dibekuk polisi di Jalan Slamet Riyadi, Samping Mini Market Lavender, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, selang dua jam Sdr dibekuk polisi, Rabu (25/1/2017).
VIDEO: Whymilk Cafe - Roadshow Wisata & Kuliner Edisi II
ekspos tv

