Kerusakan ekosistem di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara makin mengkhawatirkan setelah tutupan hutan Tahura Bukit Soeharto tercatat tersisa hanya 34 persen
EKSPOSKALTIM, Tenggarong — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperketat pengawasan dan penindakan terhadap konsesi perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan delineasi IKN.
Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT AJP, resmi dijatuhi sanksi administrasi.
Temuan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, di sela kegiatan penanaman pohon bersama masyarakat di lokasi bekas Karhutla, Kawasan Tahura Bukit Soeharto KM 47, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (31/10/2026).
Myrna membeberkan sepanjang periode Juli hingga Oktober 2026, akumulasi luas lahan yang terbakar di kawasan delineasi IKN mencapai 1.600 hektar. Dari total tersebut, sekitar 900 hingga 1.000 hektar berada di area Tahura Bukit Soeharto, 500 hektar berada di dalam area konsesi perusahaan, dan sisanya merupakan lahan milik masyarakat.
"Untuk PT AJP yang 100 persen wilayah konsesinya masuk kawasan IKN, kami langsung berikan sanksi administrasi. Kami evaluasi dulu pelaksanaannya. Jika sanksi itu tidak dijalankan, nanti ada tahap pembekuan hingga pencabutan izin," tegas Myrna.
Selain PT AJP, Myrna mengungkapkan terdapat belasan perusahaan lain yang area konsesinya terbakar dan beririsan langsung dengan batas delineasi IKN serta wilayah Pemprov Kaltim.
Karena kewenangannya terbagi, OIKN telah melaporkan temuan belasan korporasi tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah turun ke lokasi bersama kementerian, sekarang prosesnya di kementerian ya," ungkap dia.
Indikasi Pembakaran Sengaja untuk Buka Lahan
Myrna menegaskan hasil pemetaan OIKN menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa kebakaran di kawasan delineasi IKN sengaja dilakukan oleh pihak tertentu.
Hal itu terlihat dari pola kebakaran berbentuk kotak memanjang dan bulat yang terstruktur, berbeda dengan pola kebakaran alami yang cenderung acak (random).
"Di beberapa titik usai kebakaran, tim verifikasi lapangan bahkan menemukan bibit kelapa sawit dan pisang yang baru ditanam. Polanya sangat rapi, meski pelakunya langsung melarikan diri dan tidak ditemukan di lokasi," ungkapnya.
Tutupan Hutan Tahura Tinggal 34 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyayangkan maraknya aksi pembakaran lahan yang terus berulang di kawasan penyangga IKN.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum pidana atas aksi pembakaran tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran kepolisian dan Kementerian terkait.
"Kebakaran ini jelas dibakar. Tanggung jawab penegakan hukum kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara dari OIKN, tanggung jawab kami adalah menanam dan menghutankan kembali kawasan ini," ujar Basuki.
Basuki membeberkan fakta memprihatinkan bahwa dari total luas kawasan Tahura Bukit Soeharto yang mencapai 64.000 hektar, tutupan hutannya kini hanya tersisa sekitar 34 persen akibat maraknya perambahan.
"Saya minta penanaman ini jangan cuma seremonial, tapi dijadikan gaya hidup. Jika alam ini rusak, dampaknya akan kembali menimpa kita sendiri sebagai manusia," kata Basuki.



