PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sat Resnarkoba Polres Bontang Kembali Meringkus Pelaku Narkoba

Home Berita Sat Resnarkoba Polres Bon ...

Sat Resnarkoba Polres Bontang Kembali Meringkus Pelaku Narkoba
Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Polres Bontang dalam penggerebekan di di Jalan Batu Sahasa RT 04 No.18, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (3/12). (Dok.Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba (Unit Opsnal Sat Reskoba) Polres Bontang kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Sabtu (3/12).

Pelaku yang diketahui bernama Baharuddin alias Baga, ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Batu Sahasa, RT 04 No18, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, seorang diri tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti.

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Jonner Simanjuntak mengatakan, tertangkapnya pelaku Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu rumah beralamatkan tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

Mendapat informasi itu, polisi pun langsung turun kelapangan mengecek kebenarannya dengan melakukan penyelidikan, dan pengamatan ke salah satu rumah yang dicurigai tempat transaksi Narkoba.

“Setelah yakin, tepat pukul 15.30 Wita, Unit Buser Sat Resnarkoba langsung melakukan penggrebekan ke rumah tersebut, dan mendapati Baharuddin alias Baga,” kata Jonner dalam keterangan persnya, Minggu (4/12).

Diceritakan Jonner, awalnya penggerebekan tersebut tidak menemukan barang yang diduga Narkotika saat polisi menggeledah badan dan pakain Baga. Barang haram tersebut baru ditemukan saat polisi mulai menggeledah isi rumah.

“Dirumah tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, seberat 0,72 gram,” ujarnya.

Bukan hanya itu, polisi juga menemukan 1(satu) buah timbangan digital warna hitam di dalam kotak korek warna merah hati bertuliskan GLBIRD, yang disimpan di lantai ruang tamu.

“Adapula 1(satu) set Alat Hisap Sabu (Bong), 1 (satu) buah potongan Sedotan warna putih, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Kecil, 1 (satu) buah Korek Gas warna biru, 1 (satu) unit HP Merk Samsung Lipat warna hitam, dan Uang sebesar Rp150 ribu,” bebernya.

Dari hasil interogasi polisi, barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Baharuddin alia Baga. Olehnya, pelaku dan BB (Barang Bukti) dibawa ke Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan paling singkat 5 tahun,” imbuhnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :