Hampir 100 hari menghadapi pemadaman listrik bergilir, warga Bontang mulai menagih kepastian.
EKSPOSKALTIM, Bontang – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Bontang selama hampir tiga bulan, menuai kecaman dari masyarakat.
Hal itu pun mendorong Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mendatangi Kantor PLN di Jalan MT Haryono, untuk menyampaikan tuntutan kepada PT PLN, Kamis (17/9).
Dalam aksi tersebut, massa meminta PLN segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan kelistrikan, yang telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Koordinator Lapangan Forum Masyarakat Peduli Bontang, Taqiyuddin, mengatakan pemadaman dengan durasi tiga hingga empat jam, membuat masyarakat mempertanyakan sampai kapan kondisi tersebut akan berlangsung.
“Sudah hampir 100 hari masyarakat harus menyesuaikan aktivitas dengan pemadaman bergilir. Yang menjadi persoalan, sampai sekarang belum ada batas waktu yang jelas kapan kondisi ini selesai,” keluhnya.
Menurutnya, dari sejumlah aspirasi yang disampaikan dalam aksi, terdapat dua tuntutan yang menjadi fokus utama.
Pertama, pemadaman bergilir diminta dihentikan selambat-lambatnya pada 1 Oktober 2026.
Sementara tuntutan kedua berkaitan dengan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.
Forum Masyarakat Peduli Bontang meminta PLN memenuhi hak masyarakat sesuai aturan yang berlaku, termasuk terhadap kerugian yang muncul akibat gangguan kelistrikan.
Taqiyuddin menyebut, kerugian tersebut tidak hanya berkaitan dengan terganggunya kegiatan sehari-hari, tetapi juga kemungkinan rusaknya perangkat elektronik milik pelanggan akibat persoalan listrik.
“Kalau memang masyarakat mengalami kerugian akibat kondisi kelistrikan ini, harus ada mekanisme yang bisa digunakan untuk mengajukan ganti rugi,” tegasnya.
Ia menambahkan jika tuntutan yang disampaikan tidak memperoleh tanggapan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan bentuk tekanan yang lebih besar.
“Kalau tidak ada perubahan, kami siap kembali turun melakukan aksi. Bahkan penyegelan kantor bisa menjadi salah satu opsi yang kami tempuh,” bebernya.
Untuk menampung laporan masyarakat terkait kerusakan maupun kerugian akibat gangguan listrik, PHM dan Forum Masyarakat Peduli Bontang juga mempertimbangkan pembentukan posko pengaduan.
"Posko ini kami bangun berdasarkan perlindungan hak konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," sebutnya.
Posko tersebut nantinya dapat menjadi wadah bagi pelanggan, untuk mencatat dan menyampaikan kerugian yang dialami.
Data pengaduan kemudian akan digunakan sebagai bahan untuk memperjuangkan kompensasi kepada PLN.
Ia menegaskan posko pengaduan itu menjadi bagian dari upaya adanya penyelesaian, atas dampak pemadaman listrik yang telah berlangsung cukup lama.



