Ribuan liter BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diduga dialihkan untuk kepentingan industri.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar dua kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dari dua lokasi penindakan tersebut, polisi menyita total sekitar 3.000 liter atau 3 ton BBM bersubsidi serta menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial PB di Kukar dan MS di Kutim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari dua laporan masyarakat serta hasil penyelidikan jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim pada akhir Agustus dan awal September 2026.
Gudang Penimbunan Solar Industri di Muara Kaman
Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Kamis (28/8/2026) di Jalan Musa Salim, Desa Sidomukti, Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah gudang penyimpanan yang dijadikan tempat mengumpulkan Bio Solar subsidi.
"Di Kukar, tim menemukan pemilik lokasi berinisial PB yang membeli solar subsidi secara terus-menerus (kontinu) dari SPBU di Muara Kaman dengan harga resmi Rp 6.800 per liter," kata Bambang pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9).
BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan pompa elektrik ke puluhan jeriken. Saat penggeledahan, petugas menemukan 29 jeriken kapasitas 35 liter dan 12 jeriken kapasitas 20 liter, dengan total barang bukti mencapai 1.130 liter Bio Solar.
"Solar subsidi ini mereka kumpulkan untuk digunakan pada alat-alat berat industri seperti ekskavator milik pribadi yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi," tambahnya. Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini.
Beli BBM Subsidi Pakai Pikap
Sementara pengungkapan kasus kedua berlangsung pada Rabu (2/9) di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Di lokasi ini, petugas menghentikan satu unit mobil pikap hitam berplat nomor KT 8635 LI yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Dari hasil penggeledahan kendaraan dan lokasi penampungan, polisi menyita 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 39 jeriken kapasitas 20 liter, 5 jeriken kapasitas 22 liter, 4 jeriken kapasitas 35 liter berisi Pertalite, serta 44 jeriken Bio Solar dan tiga selang modifikasi.
"Tersangka berinisial MS di Kutim ini bermodus me-ngetap BBM dari SPBU secara berulang-ulang. Aktivitas ini sudah ia jalankan selama tiga bulan," ungkap Bambang.
Berbeda dengan kasus di Kukar, BBM subsidi yang ditimbun di Kutim diperjualbelikan kembali ke pihak industri dan tempat eceran dengan mengambil keuntungan berlipat. Untuk Pertalite, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 1.700 per liter, sedangkan untuk Bio Solar mencapai Rp 6.700 per liter.
Terancam 6 Tahun Penjara
Kombes Pol Bambang Yugo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Kapolda Kaltim dalam menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas dan negara. Dalam prosesnya, Polda Kaltim juga berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga serta unsur TNI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tegas Bambang.



