Penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelanggaran prosedur operasional membuat 160 SPBU di Kalimantan mendapat sanksi dari Pertamina.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi kepada 160 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan jumlah surat yang diterbitkan lebih besar dibanding jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu sanksi berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan,” kata Edi di Balikpapan, Selasa (8/9).
Menurutnya, pembinaan dan sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap operasional SPBU, penyaluran BBM subsidi, aspek keselamatan kerja, administrasi, hingga kualitas pelayanan kepada konsumen.
Pertamina mencatat sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, hingga ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.
Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan berbagai bentuk sanksi, mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Selain mengawasi distribusi BBM subsidi, Pertamina juga melakukan evaluasi terhadap proses penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, serta kelengkapan sarana keselamatan di SPBU.
Edi menegaskan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina memanfaatkan sistem pemantauan transaksi secara digital serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Menurut Edi, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan energi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” katanya.
Pertamina juga mengimbau seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Edi.



