PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Wacana Bupati PPU Rangkap Kepala IKN Menguat, Pengamat: Memungkinkan

Home Berita Wacana Bupati Ppu Rangkap ...

Usulan agar Kepala Otorita IKN dijabat secara ex officio oleh Bupati PPU mulai mencuat. 


Wacana Bupati PPU Rangkap Kepala IKN Menguat, Pengamat: Memungkinkan
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. Foto: Pemkab PPU

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Wacana Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara ex officio mulai mengemuka.

Gagasan ini pertama kali dilontarkan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, guna mencegah ketimpangan tata kelola wilayah di kawasan Nusantara.

Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, menilai usulan tersebut secara prinsip memungkinkan untuk diterapkan dari kacamata geografis, mengingat sebagian besar kawasan IKN berada di wilayah administratif PPU.

Meski begitu, penerapannya tidak sederhana karena berkonsekuensi pada perubahan regulasi dasar.

"Ke depan, kalau ada wacana Bupati PPU secara ex officio merangkap sebagai Kepala Otorita IKN, menurut saya memungkinkan. Tetapi kita harus melakukan revisi undang-undang, baik Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang IKN," ujar Saipul, Selasa (1/9).

Dosen FISIP Unmul tersebut menegaskan penyesuaian utama harus dituangkan secara eksplisit di dalam UU IKN. Regulasi tersebut perlu mencantumkan klausul khusus yang memberi kewenangan hukum bagi Bupati PPU terpilih hasil pilkada untuk otomatis menjalankan fungsi sebagai Kepala Otorita IKN.

Harmonisasi Jadi Langkah Vital

Langkah harmonisasi ini dinilai sangat vital karena kedua posisi tersebut lahir dari dua rezim hukum dan tingkatan jabatan yang berbeda. Bupati PPU menjalankan roda pemerintahan daerah berbasis UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan Kepala Otorita IKN berpatokan pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Lahirnya dua pimpinan tersebut berasal dari dua undang-undang yang berbeda. Levelnya pun berbeda, Kepala Otorita IKN setara dengan menteri, sementara bupati mengurusi pemerintahan daerah. Jadi penyatuan jabatan tidak bisa hanya lewat kebijakan administratif," terangnya.

Saipul menambahkan penataan tata kelola pemerintahan IKN akan menjadi makin mendesak seiring berjalannya pembangunan fisik Nusantara. Apalagi, pemerintah merencanakan IKN ditetapkan sebagai 'ibu kota politik' pada 2028.

Menurutnya, konsep tersebut masih membutuhkan penjabaran konkret terkait fungsi pemerintahan yang nantinya dijalankan dari Nusantara.

Saat ini, peran Kepala Otorita IKN dinilai masih berfokus pada pengawasan dan pengendalian pembangunan infrastruktur agar sesuai tenggat. Seiring berkembangnya fungsi pemerintahan IKN di masa depan, penyesuaian kewenangan pimpinan Otorita akan sangat dibutuhkan.

"Wacana Bupati PPU sekaligus menjadi Kepala Otorita IKN dapat menjadi salah satu opsi tata kelola. Namun, harmonisasi regulasi menjadi prasyarat agar rangkap jabatan tersebut tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan Otorita IKN," kata Saipul.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :