PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sopir Truk Samarinda Masih Bisa Isi Solar Langsung, Skema Kupon BBM Mundur ke 7 September

Home Berita Sopir Truk Samarinda Masi ...

Di tengah ketidakpastian itu, sopir truk mengeluhkan aturan yang dinilai semakin membebani distribusi barang, mulai dari antrean BBM hingga kewajiban normalisasi dimensi bak kendaraan.


Sopir Truk Samarinda Masih Bisa Isi Solar Langsung, Skema Kupon BBM Mundur ke 7 September
Truk-truk terparkir di sudut Kota Samarinda. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Rencana pengalihan pengambilan kupon antrean biosolar ke Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang semula dijadwalkan berlaku 1 September 2026 disebut kembali mundur.

Para sopir truk menyebut mekanisme tersebut kini diinformasikan mulai diterapkan pada 7 September 2026.

Ketua Forum Gerakan Sopir Samarinda, Hendra, mengatakan hingga Selasa (1/9), para sopir masih dapat membeli biosolar langsung di SPBU tanpa terlebih dahulu mengambil nomor antrean di Dishub.

“Rencana kan mulai tanggal 1 September tapi diundur lagi, jadi tanggal 7 mau dialihkan ke Dishub,” ujar Hendra saat diwawancarai EksposKaltim, Selasa (1/9).

Menurutnya, apabila mekanisme tersebut benar-benar dialihkan ke Dishub pada 7 September, para sopir baru akan mengambil nomor antrean di kantor Dishub sebelum mendapatkan biosolar.

Persoalan bagi sopir, kata Hendra, bukan terletak pada kenaikan harga biosolar. Sebab, meski harga BBM nonsubsidi mengalami perubahan per 1 September, harga biosolar subsidi tetap Rp6.800 per liter.

Hanya saja Hendra menilai tambahan mekanisme pengambilan antrean berpotensi semakin menyulitkan sopir yang melayani perjalanan lintas daerah. Ia mencontohkan kebutuhan BBM untuk perjalanan Samarinda-Melak pulang-pergi yang dapat mencapai sekitar 250 liter.

“Tergantung tujuan. Kalau saya tujuan ke Melak itu saya harus memerlukan solar untuk PP itu 250 liter,” katanya.

Menurut Hendra, persoalan sebenarnya bukan semata-mata ketersediaan stok biosolar, tetapi mekanisme pembatasan jatah dan antrean di sejumlah SPBU.

“Kalau sampai ambil nomor antrean lagi sulit, otomatis akan rumit. Kalau kita di pom aja Rp250 liter sampai empat hari nunggu baru bisa,” ujarnya.

Jatah pembelian di setiap SPBU berbeda. Ada SPBU yang memberikan jatah 60 liter dan ada pula yang mencapai 80 liter. Kondisi tersebut membuat sopir harus mencari SPBU lain apabila ingin mendapatkan jatah lebih cepat.

“Sambil menunggu jatah kita dapat itu kadang-kadang kita cari di pom mana yang pakai kupon juga yang bisa cepat,” lanjutnya.

Bagi SPBU yang menetapkan jadwal pengisian satu kali dalam sepekan, waktu tunggu sopir semakin panjang. Hendra menilai persoalan tersebut paling dirasakan sopir yang melayani distribusi barang ke wilayah luar Samarinda.

“Itu sudah kasihan juga sih teman-teman yang di luar-luar yang jauh-jauh dari pasar segala macam itu kan untuk distribusi barang kan agak susah sekarang,” ujarnya.

Ia menyebut antrean di kawasan Bukit Pinang, misalnya, banyak diisi sopir yang memiliki tujuan perjalanan ke arah Melak. Menurutnya, mereka bahkan harus menunggu hingga berhari-hari sebelum dapat melanjutkan perjalanan.

“Kadang nunggu sampai lima hari itu baru mereka jalan lagi demi dapatkan BBM itu,” katanya.

Fuel Card Tetap Berlaku, Sopir Diberi Waktu Tiga Bulan

Pasca-aksi penolakan terhadap mekanisme pengambilan kupon melalui Dishub beberapa waktu lalu, Hendra mengatakan para sopir memang mendapat kelonggaran melalui pemberlakuan fuel card selama tiga bulan.

Namun kendaraan tetap harus dinormalisasi. Sehingga sopir kemudian dapat menjalani uji KIR dan mengambil nomor antrean di kantor Dishub.

Ketentuan mengenai dimensi bak inilah yang menjadi persoalan tersendiri bagi sopir. Hendra mengatakan saat ini ukuran bak kendaraannya sendiri pun masih berukuran 165 sentimeter, sementara syarat yang diminta maksimal 70 sentimeter. Ia menilai ukuran tersebut tidak realistis untuk kebutuhan angkutan barang.

“Bahkan kalau misal bawa sapi saja kecil banget,” katanya.

Hendra menilai pemerintah seharusnya melihat kondisi riil distribusi barang di Kalimantan Timur sebelum menerapkan kebijakan secara ketat.

Ia memahami alasan pemerintah menyebut aturan tersebut berasal dari pemerintah pusat. Namun, menurutnya, karakteristik wilayah Kaltim membutuhkan kendaraan dengan kapasitas angkut yang memadai.

“Tapi mereka juga tidak melihat situasi kondisi di Kaltim ini bagaimana. Kita mendistribusikan barang itu kan butuh armada yang besar,” katanya.

Hendra memperkirakan pemotongan bak hingga ketinggian 70 sentimeter akan memangkas kapasitas angkut secara signifikan.

“Kalau kita pemotongan bak di ketinggian 70 cm, yang awalnya kita bisa bawa misalnya ini 6 ton mungkin sekitar 2 ton saja,” ujarnya.

Dampaknya, sopir harus lebih sering melakukan perjalanan untuk mengangkut volume barang yang sama dan dinilai malah menambah biaya operasional.

Ia sendiri mengaku melayani perjalanan ke berbagai wilayah di Kalimantan Timur, termasuk Melak dan Berau, dengan muatan yang menyesuaikan kebutuhan.

“Saya ya kadang-kadang angkut semen, kadang-kadang beras, kadang-kadang sembako,” lanjutnya.

Pertanyakan Ketimpangan Penertiban Kendaraan

Tak sampai di situ saja, ia juga mempertanyakan alasan kendaraan sopir truk menjadi sorotan dalam persoalan dimensi dan dampak terhadap jalan.

“Kalau berbicara menggerus jalan, banyak kok orang yang roda 10 lebih di peti kemas tapi mereka tidak dipermasalahkan,” katanya.

Sementara itu, menurutnya, kendaraan yang mereka gunakan memiliki kapasitas angkut lebih kecil tetapi tetap dipersoalkan.

“Sedangkan kami paling berat 8 ton sudah dipermasalahkan menggerus merusak jalan. Makanya kita bingung juga sebagai masyarakat ini,” ujarnya.

Bagi Hendra, persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut aturan kendaraan atau mekanisme pembelian BBM, tetapi menyentuh langsung keberlangsungan pekerjaan sopir dan distribusi barang.

Ia khawatir kebijakan pemotongan bak justru membuat sebagian sopir kehilangan pekerjaan.

“Mungkin baik itu tujuannya pemerintah ini, cuma kita harus disuruh motong bak semua. Sedangkan teman-teman ini kalau motong bak, lapangan pekerjaannya akan hilang sudah pasti,” katanya.

Para sopir pada prinsipnya tidak menolak kebijakan pemerintah, tetapi berharap penerapannya tidak semakin menyulitkan aktivitas mereka.

“Harapannya, kalau memang pemerintah daerah ini berpihak ke sopir, ya tolonglah dipikirkan juga nasib sopir ini,” tegasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :