PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sudah Diakui, Tapi Belum Aman: Dayak Bahau Tagih Hutan Adat 108 Ribu Hektare

Home Berita Sudah Diakui, Tapi Belum ...

Dua belas tahun lalu, Teodorus Tekwan Ajat dipenjara karena mempertahankan hutan adat Long Isun. Kini ia datang ke Kementerian Kehutanan bersama masyarakat Bahau Umaq Suling untuk menagih pengakuan negara atas 108.450 hektare hutan yang mereka jaga turun-temurun.


Sudah Diakui, Tapi Belum Aman: Dayak Bahau Tagih Hutan Adat 108 Ribu Hektare
Perwakilan masyarakat Dayak Bahau Umaq Suling dari Mahakam Ulu, Kalimantan Timur mengalungkan cenderamata ke perwakilan Kementerian Kehutanan. Foto: Dok.Walhi

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat ternyata belum cukup menjamin ruang hidup warga Dayak Bahau Umaq Suling di Mahakam Ulu. Setelah bertahun-tahun berhadapan dengan konflik dan konsesi, mereka kini mendesak negara segera menetapkan Hutan Adat seluas 108.450 hektare.

Terbaru, masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, mendatangi Jakarta untuk menyerahkan langsung usulan penetapan Hutan Adat seluas 108.450 hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Pengajuan yang dilakukan pada 10 Agustus 2026 itu menjadi tahapan penting setelah kedua komunitas memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui keputusan Bupati Mahakam Ulu pada November 2025.

Kedatangan warga adat diawali dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan sekaligus penegasan bahwa hutan yang mereka perjuangkan bukan sekadar kawasan dalam peta kehutanan. Bagi masyarakat Bahau Umaq Suling, hutan adalah ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur yang telah dijaga lintas generasi.

Wilayah adat yang telah diakui tersebut mencakup 80.429 hektare di Long Isun dan 28.021 hektare di Long Pahangai I.

Dari Kriminalisasi ke Pengakuan

Perjuangan masyarakat Long Isun mempertahankan wilayah adat telah berlangsung lebih dari satu dekade. Konflik yang mencuat pada 2014 bahkan berujung pada kriminalisasi terhadap Theodorus Tekwan Ajat, yang saat itu menjalankan mandat masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah Long Isun.

Kini, lebih dari sepuluh tahun kemudian, Tekwan berdiri di Jakarta membawa perjuangan yang sama, namun dengan harapan berbeda, yakni pengakuan penuh negara melalui penetapan Hutan Adat.

“Pengajuan hutan adat bagi kami adalah sesuatu yang luar biasa jika dikabulkan. Tidak ada tawar-menawar, itu memang hak kami yang harus dikembalikan kepada kami. Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini, hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami,” tegas Tekwan yang kini menjabat Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Long Isun.

Perjalanan panjang itu menghasilkan kesepakatan penyelesaian konflik pada 2018. Salah satu poin pentingnya menyatakan wilayah konsesi PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) yang masuk wilayah Long Isun berstatus quo dan akan diproses menjadi Hutan Adat.

Menurut Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, negara kini memiliki kewajiban untuk menuntaskan kesepakatan tersebut.

“Penyelamatan Lanskap Mahakam harus dimulai dengan menuntaskan apa yang sudah disepakati. Pada 2018, wilayah konsesi PT KBT yang masuk Long Isun telah disepakati berstatus quo dan diproses menjadi Hutan Adat. Korporasi harus tunduk pada kesepakatan dan menghormati hak masyarakat adat. Negara sekarang harus menuntaskannya dengan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat dan hutannya,” ujarnya.

“Kami Bisa Melahirkan Anak, Tapi Tidak Bisa Melahirkan Tanah”

Bagi masyarakat Bahau Umaq Suling, perjuangan mempertahankan hutan bukan semata soal status lahan. Di baliknya terdapat persoalan keberlanjutan hidup, budaya, dan masa depan generasi berikutnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Long Isun sekaligus perempuan adat Bahau Umaq Suling, Ngayang Ding, menegaskan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam menjaga hutan karena seluruh kebutuhan hidup keluarga bertumpu pada ruang tersebut.

“Kalau tanah kami dirampas, kita tidak bisa meminta tanah ke orang lain. Kami tidak bisa hidup. Kami menanam dan hasilnya untuk kebutuhan hidup kami,” ujarnya.

Ngayang menyampaikan pesan yang terus diwariskan kepada anak dan cucunya bahwa manusia akan terus bertambah, tetapi tanah dan hutan tidak akan bertambah.

“Perempuan bisa melahirkan anak, tapi tidak bisa melahirkan tanah,” katanya.

Menurut dia, hutan harus dijaga bersama karena menjadi tempat diwariskannya pengetahuan, budaya, ritual adat, hingga sumber pangan bagi generasi mendatang.

Pengakuan Bukan Hadiah Negara

WALHI menegaskan bahwa pengakuan Hutan Adat tidak boleh dipandang sebagai pemberian negara kepada masyarakat adat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan negara tidak boleh lagi membuat masyarakat adat menunggu setelah pengakuan MHA diterbitkan.

“Hutan adat bukan hadiah pemerintah. Ia adalah hak masyarakat adat yang selama ini mereka jaga. Setelah pengakuan Masyarakat Hukum Adat diberikan, negara tidak boleh kembali membuat masyarakat menunggu. Kementerian Kehutanan harus segera menetapkan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I serta memastikan wilayah tersebut terlindungi dari izin dan kepentingan ekonomi yang mengancamnya,” tegas Boy.

Menurut WALHI, penetapan Hutan Adat harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan sekaligus perlindungan hutan alam, bukan sekadar pencapaian target luasan administratif.

Negara Diminta Menuntaskan

Selain WALHI, Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) yang mendampingi proses penguatan komunitas dan pengakuan wilayah adat juga menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menjadi pemegang hak utama atas wilayahnya.

Direktur PNP, Martha Doq, mengatakan masyarakat Long Isun dan Long Pahangai I datang ke Jakarta bukan untuk meminta negara memberikan hutan kepada mereka.

“Mereka datang membawa bukti bahwa hutan itu sudah mereka jaga dan kelola jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan. Yang mereka minta sederhana: jangan lagi ambil ruang hidup mereka. Akui wilayahnya, lindungi hutannya, dan biarkan mereka terus menjaganya,” ujarnya.

WALHI mendesak Kementerian Kehutanan segera menuntaskan proses penetapan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I, memastikan wilayah adat bebas dari tumpang tindih izin dan proyek ekstraktif, menghormati kesepakatan penyelesaian konflik Long Isun tahun 2018, serta mempercepat pengakuan Hutan Adat lainnya di Mahakam Ulu.

Dikonfirmasi media ini secara terpisah usai menerima audiensi dari warga, perwakilan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan menyatakan telah menerima berkas pengusulan tersebut secara resmi.

Pihak kementerian berjanji bahwa dokumen pengusulan Hutan Adat seluas 108.450 Ha dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai 1 akan segera diproses melalui tahap verifikasi administratif dan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :