PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kronologi Pengeroyokan Maut di Tabang Kukar: Bermula dari Knalpot Brong, 9 Orang Jadi Tersangka

Home Berita Kronologi Pengeroyokan Ma ...

Teka-teki kematian seorang warga di Tabang akhirnya terjawab. Polisi memastikan korban tewas akibat pengeroyokan, bukan kecelakaan, dan telah menetapkan sembilan tersangka.


Kronologi Pengeroyokan Maut di Tabang Kukar: Bermula dari Knalpot Brong, 9 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut di Tabang, Kukar, yang menyebabkan Ignasius meninggal. (Foto : Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam tragedi pengeroyokan yang menewaskan seorang warga dan satu lainnya mengalami luka-luka di Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu malam (5/8).

Menariknya, Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menerangkan satu dari sembilan tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. "Ya berstatus ABH," jelasnya. 

Selain itu, penetapan sembilan tersangka ini sekaligus mementahkan adanya dugaan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Basyar mengatakan para tersangka diamankan di sejumlah lokasi, yakni tiga orang di Samarinda, empat orang di Kecamatan Tabang. 

"Dua orang lainnya di Tenggarong," kata mantan Kasubdit Jatanras Polda Kaltim ini. 

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Tabang, pada Rabu (5/8) sekitar pukul 22.00 WITA.

Peristiwa bermula ketika dua korban, Ignasius dan Lewi, melintas menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan. Keduanya disebut beberapa kali melintas menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.

Setelah itu, salah satu tersangka berinisial MF alias O meninggalkan warung. Dalam perjalanan, MF disebut diadang oleh kedua korban yang diduga dalam pengaruh miras.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

"Ia kemudian kembali ke warung dan meminta bantuan rekannya, AP alias A," sebut Basyar.

MF dan AP selanjutnya mendatangi kedua korban. Rekan-rekan mereka yang sebelumnya berkumpul di warung juga ikut mendatangi lokasi hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban.

"Usai kejadian, kedua korban dibawa ke puskesmas. Ignasius dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Lewi mengalami luka-luka," ungkap Khairul.

Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) oleh Satreskrim Polres Kukar dengan dukungan Jatanras Polda Kaltim dan tim URC Samarinda.

Sembilan tersangka yang ditetapkan yakni MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, dan F yang masih berstatus anak.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda CRF, Yamaha WR 155 warna biru milik korban, Honda Win 100 warna hitam putih milik korban, serta sebuah botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian.

Penyidik juga telah memeriksa saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, serta menyiapkan proses penahanan dan pemberkasan.

Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan di muka umum dan mengakibatkan luka hingga kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :