Usulan agar BBM subsidi hanya dinikmati kendaraan tertentu dinilai sejumlah pihak terlalu terburu-buru.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Wacana pembatasan kendaraan berpelat luar Kalimantan Timur, kewajiban mutasi kendaraan, hingga usulan agar BBM subsidi hanya diberikan kepada kendaraan yang taat pajak dan lulus uji KIR dinilai belum menyentuh akar persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pengamat transportasi sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Timur, Tiopan Henry Manto Gultom, menilai persoalan utama justru berada pada pengawasan distribusi BBM dan belum optimalnya penyediaan angkutan umum.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons rangkaian usulan yang berkembang belakangan. Sebelumnya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menyebut wacana pembatasan kendaraan berpelat luar daerah untuk menjaga kuota BBM subsidi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) juga membuka opsi kewajiban mutasi kendaraan, sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengusulkan agar BBM subsidi hanya dapat diakses kendaraan yang taat membayar pajak dan memiliki KIR yang masih berlaku.
Menurut Tiopan, apabila melihat metode penetapan kuota BBM subsidi, seharusnya kebutuhan masyarakat masih dapat diproyeksikan secara rasional. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kuota selama ini didasarkan pada data historis konsumsi yang setiap tahun selalu ditambah dengan asumsi pertumbuhan kebutuhan.
"Perhitungan kebutuhan BBM biasanya berdasarkan data historis yang kemudian ditambah setiap tahun. Artinya, logikanya kebutuhan tahun berjalan pasti lebih besar dibanding tahun sebelumnya," ujarnya kepada EksposKaltim, Jumat (17/7/2026).
Di sisi lain, pertumbuhan kendaraan bermotor di Kaltim juga dinilai tidak mengalami lonjakan signifikan. Kata dia, jumlah pertumbuhan kendaraan sebenarnya tidak terlalu besar. Namun kendaraan roda empat dinilai lebih banyak mengonsumsi BBM dibanding kendaraan roda dua.
“Tetapi secara keseluruhan masih dalam batas yang seharusnya bisa diprediksi," katanya.
Ia juga menilai karakteristik kendaraan di Kaltim didominasi kendaraan berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc yang relatif lebih hemat bahan bakar. Sementara itu, panjang jaringan jalan maupun pertumbuhan ekonomi daerah juga tidak meningkat secara drastis sehingga kebutuhan BBM seharusnya tetap dapat diperkirakan.
"Pertumbuhan ekonomi juga tidak besar. Kalau ekonomi stagnan, mobilitas masyarakat juga tidak meningkat signifikan. Jadi estimasi kebutuhan BBM dari Pertamina dan pemerintah daerah seharusnya cukup," ujarnya.
Namun, menurut Tiopan, persoalan muncul karena adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak.
"Pertanyaannya, bagaimana mereka bisa mendapatkannya padahal sekarang sudah menggunakan barcode," katanya.
Ia menilai fokus pengawasan seharusnya diarahkan pada kebocoran distribusi BBM dari SPBU ke pasar gelap maupun praktik pengetapan yang selama ini masih ditemukan.
"Yang bisa mengeluarkan BBM dari SPBU resmi tentu ada oknum. Itu yang harus dikendalikan. Termasuk penjualan Pertalite yang dibeli berulang lalu dijual kembali secara eceran. Mungkin terlihat kecil, tapi kalau kebocorannya banyak dampaknya menjadi besar," tegasnya.
Tiopan juga mempertanyakan efektivitas sistem barcode yang selama ini digunakan sebagai instrumen pengendalian penyaluran BBM subsidi. Menurutnya, sebelum pemerintah menggulirkan berbagai wacana pembatasan baru, semestinya dilakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap sistem yang sudah berjalan.
Lihat postingan ini di Instagram
"Kalau barcode untuk kendaraan penerima subsidi, apakah benar sudah tepat sasaran? Kalau itu belum pernah dikaji, bagaimana kita bisa memastikan persoalan utamanya ada pada pelat luar daerah atau kendaraan yang belum bayar pajak?," ujarnya.
Tiopan juga mengkritisi usulan Dishub Samarinda yang ingin mengaitkan akses BBM subsidi dengan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Menurutnya, Dishub seharusnya lebih memfokuskan energi pada pembenahan sistem transportasi publik daripada mencari formula baru dalam distribusi BBM.
"Fokus saja membenahi angkutan umum, khususnya di Samarinda, supaya masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi," katanya.
Ia menilai tingginya konsumsi BBM justru merupakan konsekuensi dari minimnya layanan angkutan umum yang memaksa masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.
Lebih jauh, Tiopan mengingatkan bahwa secara regulasi BBM subsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak dapat menambah syarat baru secara sepihak.
Menurutnya, penerima BBM subsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Menjadikan status pajak kendaraan sebagai syarat memperoleh BBM subsidi berpotensi menjadi persoalan kewenangan. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah boleh menambah syarat baru terhadap barang yang sudah diatur secara nasional?" jelasnya.
Ia juga menilai usulan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi ganda bagi masyarakat.
"Sanksi menunggak pajak kendaraan sudah diatur berupa denda administratif. Kalau ditambah lagi tidak boleh membeli BBM subsidi tanpa dasar hukum yang jelas, itu bisa dianggap melampaui kewenangan," katanya.
Menurut Tiopan, rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan juga tidak bisa dilepaskan dari buruknya pelayanan transportasi umum.
"Kalau masyarakat malas bayar pajak, pemerintah juga harus mencari tahu penyebabnya. Mengapa masyarakat mampu membeli kendaraan tetapi tidak membayar pajaknya?" ujarnya.
Ia menyebut tingginya biaya transportasi rumah tangga menjadi salah satu indikator belum efektifnya sistem transportasi di daerah.
"Beban transportasi satu keluarga bisa mencapai sekitar 40 persen dari pendapatan. Padahal idealnya hanya sekitar 10 sampai 15 persen. Pengeluaran itu mulai dari cicilan kendaraan, BBM, perawatan sampai parkir," jelasnya.
Tiopan menegaskan apabila angkutan umum tersedia dengan baik, masyarakat akan memiliki alternatif selain menggunakan kendaraan pribadi. Lebih jauh ia juga menyoroti semakin banyaknya kawasan permukiman yang tidak lagi terjangkau angkutan umum.
Karena itu, Tiopan meminta pemerintah daerah mengalihkan fokus dari wacana pembatasan BBM subsidi menuju percepatan pembangunan sistem transportasi publik.
"Solusinya sederhana, realisasikan transportasi umum. Kalau tidak sanggup, panggil MTI Kaltim bersama akademisi untuk duduk bersama," pungkasnya.



