PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Usai Sita Aset, KPK Bidik Jatam Saham Keluarga Rita Widyasari di PT AJB

Home Berita Usai Sita Aset, Kpk Bidik ...

KPK mulai mengurai dugaan keterlibatan keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam perkara gratifikasi batu bara.


Usai Sita Aset, KPK Bidik Jatam Saham Keluarga Rita Widyasari di PT AJB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto via Tribun

EKSPOSKALTIM, Jakarta — Penyidikan dugaan gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terus bergerak. Setelah menelusuri aset dan menyita berbagai barang bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan kepemilikan saham keluarga Rita Widyasari di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB), salah satu korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial SLA pada Kamis (16/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik secara khusus menggali informasi mengenai keterkaitan keluarga Rita dengan struktur kepemilikan saham perusahaan tersebut.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Selain SLA, penyidik juga memeriksa dua saksi lain dari kalangan swasta, yakni ELK dan KMJ.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap ELK difokuskan pada dugaan penerimaan dana berdasarkan jumlah produksi batu bara yang dihitung per metrik ton oleh keluarga Rita Widyasari.

Sementara itu, saksi KMJ didalami terkait dugaan adanya pemberian jatah kepada Rita maupun anggota keluarganya dalam skema yang tengah diselidiki KPK.

Dalami Aliran Dana

Pemeriksaan terbaru ini menjadi kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang dalam beberapa bulan terakhir mulai mengarah pada dugaan aliran keuntungan dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya pembayaran sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan perkara ke sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan perusahaan tambang maupun kontraktor pertambangan. KPK bahkan mulai melakukan penelusuran aset serta penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pendalaman terhadap kepemilikan saham keluarga Rita di PT AJB dinilai menjadi langkah penting untuk mengurai hubungan antara korporasi yang telah berstatus tersangka dengan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari bisnis batu bara di Kutai Kartanegara.

Tiga Korporasi Tersangka

Kasus ini bermula dari perkara gratifikasi yang pertama kali menjerat Rita Widyasari pada September 2017 terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018. Dalam proses tersebut, KPK menyita berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari 91 kendaraan, puluhan jam tangan mewah, hingga sejumlah bidang tanah.

Babak baru muncul ketika KPK mengungkap dugaan adanya penerimaan dana dari sektor pertambangan batu bara yang berkaitan dengan produksi tambang di Kutai Kartanegara.

Puncaknya, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama (AJB), dan PT Bara Kumala Sakti.

Dengan pemeriksaan terbaru ini, penyidik tidak lagi hanya menelusuri aliran dana dan aset, tetapi juga mulai mendalami dugaan keterlibatan keluarga Rita dalam struktur kepemilikan perusahaan yang kini berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi produksi batu bara tersebut.

Rita Widyasari sebelumnya membantah dugaan TPPU yang masih dikembangkan KPK. Ia juga menyatakan sejumlah aset yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk rumah keluarga di Tenggarong, bukan berasal dari hasil korupsi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :