EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - DPMPTSP Kota Bontang terus mengembangkan pelayanan digital untuk mempermudah pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan SPPL menjadi dokumen yang diperlukan bagi kegiatan usaha dengan dampak lingkungan relatif kecil sebagai bentuk komitmen pelaku usaha dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Ia memastikan pelayanan SPPL diberikan tanpa biaya sesuai ketentuan serta memiliki jangka waktu penyelesaian paling lama tiga hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
"Melalui pelayanan digital, masyarakat dapat mengajukan permohonan sekaligus memantau prosesnya secara lebih mudah dan transparan," ujarnya.
Selain memberikan kemudahan akses, DPMPTSP juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Aspiannur berharap kemudahan pelayanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan, sekaligus mendukung terciptanya investasi yang bertanggung jawab dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bontang.
"Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang patuh terhadap pengelolaan lingkungan," sebutnya.
Standar pelayanan SPPL mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023.

