PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Standar Pelayanan PKKPR Beri Kepastian bagi Pemohon, DPMPTSP Bontang Targetkan Rampung 20 Hari Kerja

Home Berita Standar Pelayanan Pkkpr B ...

Standar Pelayanan PKKPR Beri Kepastian bagi Pemohon, DPMPTSP Bontang Targetkan Rampung 20 Hari Kerja
Kondisi pelayanan di DPMPTSP Bontang.

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Kepastian proses menjadi salah satu faktor yang dibutuhkan masyarakat maupun pelaku usaha saat mengurus perizinan. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menerapkan standar pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan waktu penyelesaian paling lama 20 hari kerja.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan standar pelayanan tersebut memberikan acuan yang jelas mengenai tahapan pelayanan, persyaratan administrasi, hingga estimasi waktu penyelesaian permohonan.

"Melalui standar pelayanan, masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses yang harus dilalui sehingga pelayanan menjadi lebih transparan," ujarnya.

PKKPR merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebelum suatu kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan. Persetujuan tersebut memastikan rencana kegiatan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku sehingga dapat menjadi dasar untuk pengurusan perizinan berikutnya.

Menurut Aspiannur, seluruh proses pengajuan kini dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis digital. Pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus memantau perkembangan berkas tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.

Digitalisasi tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memperkuat akuntabilitas pelayanan publik.

"Kami ingin memberikan pelayanan yang mudah diakses, transparan, serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor yang akan berusaha di Kota Bontang," katanya.

Selain itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan konsultasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun mengalami kendala selama proses pengurusan PKKPR.

Standar pelayanan PKKPR tersebut mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan iklim investasi di Kota Bontang semakin kondusif melalui pelayanan perizinan yang lebih pasti dan profesional.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :