PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kapolres Paser Bergeser ke Tanah Bumbu di Tengah Sorotan Tragedi Muara Kate

Home Berita Kapolres Paser Bergeser K ...

Mabes Polri merotasi jabatan Kapolres Paser dengan menunjuk AKBP Sofyan menggantikan AKBP Novy Adi Wibowo, sementara perhatian publik terhadap pengusutan pembunuhan Russel dan dinamika kasus Muara Kate masih terus berlanjut.


Kapolres Paser Bergeser ke Tanah Bumbu di Tengah Sorotan Tragedi Muara Kate
AKBP Novy Adhiwibowo kini menjabat Kapolres Tanah Bumbu. Foto: Dok.Ekspos

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Gerbong mutasi di lingkungan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali bergerak. Jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Paser resmi berganti dari AKBP Novy Adi Wibowo kepada AKBP Sofyan berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 25 Juni 2026.

AKBP Novy Adi Wibowo yang memimpin Polres Paser sejak 11 Agustus 2024 mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan. Sementara penggantinya, AKBP Sofyan, sebelumnya menjabat Kasubbidmulmed Bidang Humas Polda Jawa Barat.

"Ya benar," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto dikonfirmasi media ini, Senin (6/7). 

Pergantian tersebut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara besar yang ditangani Polres Paser selama dua tahun terakhir, terutama kasus pembunuhan tokoh adat Dayak sekaligus penolak aktivitas hauling batu bara, Russel Totin, di Muara Kate.

Russel tewas setelah diserang orang tak dikenal di posko perjuangan warga penolak hauling batu bara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, pada November 2025. Dalam peristiwa yang sama, Anson mengalami luka berat.

Kasus itu kemudian berkembang menjadi sorotan nasional setelah Polres Paser menetapkan Misran Toni, rekan korban sekaligus salah satu tokoh penolak hauling, sebagai tersangka. Namun dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Misran Toni akhirnya divonis bebas dari seluruh dakwaan.

Infografis tragedi Muara Kate. Foto: Chatgpt

Belakangan, vonis bebas tersebut memunculkan tuntutan dari berbagai pihak agar pengusutan pelaku pembunuhan Russel dilakukan kembali secara menyeluruh. Misran Toni bersama Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bahkan telah membawa persoalan itu ke sejumlah lembaga negara di Jakarta, termasuk Mabes Polri, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Kompolnas.

Di sisi lain, AKBP Sofyan kini menghadapi tugas memimpin Polres Paser di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkembangan kasus Muara Kate serta berbagai isu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Paser.

Sebelum dipercaya memimpin Polres Paser, alumnus Akademi Kepolisian 2008 silam itu bertugas sebagai Kasubbidmulmed Bid Humas Polda Jawa Barat. Ia juga pernah menjabat sebagai Kabas Ops Polres Kotabaru.

Sesuai ketentuan dalam telegram Kapolri, seluruh pejabat yang masuk dalam daftar mutasi wajib melaksanakan serah terima jabatan dan menempati posisi baru paling lambat 14 hari sejak surat keputusan diterbitkan. Serah terima jabatan akan dilakukan pada Kamis pekan ini.

Tuntutan Masyarakat Sipil

Dalam rangkaian pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian HAM pada 23–26 Juni 2026, Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama Misran Toni meminta Kapolri memberi atensi khusus terhadap pengungkapan pembunuhan Russel Totin di Muara Kate serta mengusut tuntas kasus tersebut secara berkeadilan.

Mereka juga mendesak Polri menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang mereka adukan dalam penanganan perkara Misran Toni, termasuk dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran prosedur pemeriksaan oleh penyidik Polres Paser.

Kepada Kompolnas, TAKAR meminta pengawasan terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Russel Totin serta rekomendasi penjatuhan sanksi hukum dan etik terhadap Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan jajaran penyidik yang mereka adukan.

Infografis mutasi Polda Kaltim. Sumber: Chatgpt

"Sementara di Komnas HAM dan Kementerian HAM, kami meminta pemantauan khusus atas dugaan pelanggaran HAM dalam perkara Misran Toni, perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan Muara Kate, serta pengawasan terhadap dampak aktivitas hauling batu bara yang dinilai mengganggu keamanan warga dan lingkungan hidup di Muara Kate-Batu Kajang," jelas salah satu anggota tim TAKAR, Pradarma Rupang dikonfirmasi media ini. 

TAKAR menegaskan perjuangan tersebut tidak hanya ditujukan untuk Misran Toni, tetapi juga untuk memperoleh keadilan bagi Russel Totin dan Anson sebagai korban Tragedi Muara Kate serta warga yang selama ini memperjuangkan keamanan jalan umum dan lingkungan hidup yang sehat di wilayah tersebut.

Media ini sudah berulang kali mencoba mengonfirmasi AKBP Novy melalui pesan seluler, namun tidak ada respons.

Sebagai pengingat, konflik di Muara Kate bermula setelah Pendeta Veronica meninggal dunia akibat terlindas truk hauling batu bara di tanjakan Marangit pada 26 Oktober 2024. Peristiwa itu memicu warga mendirikan posko penolakan di jalan negara untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara.

Meski sempat ada kesepakatan truk tidak lagi melintas, warga menyebut kendaraan hauling masih kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari.

Menjelang tragedi, tekanan terhadap warga penolak hauling terus meningkat, mulai dari intimidasi, teror melalui pesan singkat, hingga kedatangan sejumlah kelompok yang mendesak agar jalur hauling kembali dibuka.

Misrantoni mengingat malam sebelum penyerangan sebagai malam yang semula berlangsung biasa. Posko sempat ramai oleh tamu yang datang untuk berobat tradisional, sebelum akhirnya berangsur sepi menjelang dini hari. Sekitar pukul 04.00 WITA, kepanikan pecah ketika sekelompok orang tak dikenal diduga menyerang posko tempat warga berjaga.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun media ini, para pelaku datang menggunakan sebuah mobil, mengenakan masker, dan membawa senjata tajam. Saat itu Russell dan Anson sedang tertidur setelah berhari-hari berjaga di posko penolakan hauling. Keduanya diserang secara tiba-tiba. Russell mengalami luka tusuk serius di bagian leher hingga meninggal dunia di lokasi, sementara Anson mengalami luka berat dan selamat.

Hingga kini, pelaku penyerangan yang menewaskan Russell belum terungkap. Dalam perkembangan perkara, Misrantoni yang semula diperiksa sebagai saksi justru ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim karena dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti. Sementara Kejaksaan Negeri Paser telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :