PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Korban Lubang Tambang Kaltim Terus Bertambah, DPRD: Samarinda Hanya Kebagian Mudarat

Home Berita Korban Lubang Tambang Kal ...

Kematian warga di kawasan bekas tambang Palaran memicu kritik terhadap tata kelola pertambangan. DPRD Samarinda menilai daerah terus menanggung dampak lingkungan dan keselamatan, sementara manfaat ekonomi dan kewenangan pengawasan lebih banyak berada di luar daerah.


Korban Lubang Tambang Kaltim Terus Bertambah, DPRD: Samarinda Hanya Kebagian Mudarat
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti kembali jatuhnya korban jiwa di kawasan tambang usai insiden tenggelamnya seorang warga di danau bekas tambang di Palaran./Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kematian seorang warga yang tenggelam di danau kawasan konsesi tambang di Palaran kembali membuka luka lama yang tak kunjung sembuh di Kota Samarinda.

Di tengah status Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lumbung batu bara nasional, korban jiwa akibat lubang bekas tambang masih terus berjatuhan.

Hal ini turut menjadi perhatian Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Meski demikian, kata dia, Samarinda justru hanya menanggung dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan, tetapi tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan maupun penindakan.

"Kita tidak punya wewenang, ini yang agak anomali di kita. Karena wewenang itu ada di pusat semua," ujar Deni pada Ekspos Kaltim, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pengawasan di lapangan saat ini hanya mengandalkan Inspektur Tambang yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah perusahaan tambang yang harus diawasi.

"Berapa banyak sih jumlah Inspektur Tambang? Mungkin hanya satu, tapi membawahi ratusan tambang. Kan ini tidak mungkin," katanya.

Deni menyebut keterbatasan pengawasan tersebut menjadi salah satu kelemahan mendasar dalam tata kelola pertambangan di daerah. Pemerintah kota, lanjutnya, praktis tidak memiliki ruang intervensi yang cukup ketika terjadi persoalan di lapangan.

"Artinya posisi pemerintah kota lemah sehingga kita tidak punya bargaining apa-apa," tegasnya.

Dalam pandangannya, persoalan tambang di Samarinda bukan hanya menyangkut keselamatan warga, tetapi juga menyentuh aspek keadilan fiskal antara daerah dan pemerintah pusat. Belum lagi pemerintah daerah menargetkan Samarinda Zero Tambang dengan menginisiasi tidak adanya izin tambang baru di tahun 2026 ini

Meski demikian, Politikus Gerindra ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan inventarisasi seluruh lubang bekas tambang yang tersebar di wilayah kota dan meminta pertanggungjawaban langsung dari perusahaan pemegang izin.

"Mereka bisa menginventaris semua lubang void yang ada di Kota Samarinda ini yang dipastikan berbahaya bagi masyarakat kita. Kita ingin mereka melakukan pengawasan khusus terhadap itu," tegasnya.

Deni menyoroti besarnya kontribusi Kalimantan Timur terhadap produksi batu bara nasional yang menurutnya mencapai hampir 60 persen dari total produksi nasional sekitar 700 hingga 750 juta ton per tahun.

Namun di sisi lain, manfaat yang kembali ke daerah dinilai tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung masyarakat.

"Tapi yang kembali ke kita tidak sampai 5 sampai 10 persennya. Kan hampir 900 triliun yang kita setorkan ke pusat dari batu bara saja," ujarnya.

Menurut Deni, selama bertahun-tahun masyarakat justru lebih sering menyaksikan lubang bekas tambang yang ditinggalkan dibandingkan manfaat nyata dari eksploitasi sumber daya alam tersebut.

Komisi III DPRD Samarinda kembali mengingatkan seluruh perusahaan tambang agar memastikan kewajiban reklamasi dan penataan lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Deni menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, terutama karena banyak lubang tambang yang lokasinya berdekatan dengan kawasan permukiman.

Atas insiden yang kembali menelan korban jiwa, DPRD Samarinda menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mendesak perusahaan agar meningkatkan pengamanan di seluruh area bekas tambang.

"Karena kita tidak ingin ada lagi korban berikutnya. Kalau selama void itu dijaga, mereka melakukan pemagaran ataupun ada petugas yang menjaga di sekitarnya, mungkin tidak terjadi kejadian itu tadi," pungkasnya.

Selain inventarisasi, DPRD juga mendorong pemerintah provinsi untuk meneruskan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat terkait evaluasi pelaksanaan jaminan reklamasi perusahaan tambang.

"Jangan sampai kita mendapatkan mudaratnya saja. Artinya yang menikmati keuntungan adalah bukan dari pemerintah kota ataupun masyarakat di Kota Samarinda," pungkasnya. 

Sebagai latar belakang, tragedi lubang tambang kembali terjadi di Kalimantan Timur setelah Muhammad Aji Wardana (29), warga Kelurahan Bantuas, Samarinda, meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, peristiwa ini menambah jumlah korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim menjadi 53 orang, sekaligus menjadi korban keempat yang meninggal di area tambang PT ECI setelah kasus serupa pada 2014 dan 2016.

JATAM Kaltim menilai peristiwa tersebut kembali menunjukkan persoalan keselamatan dan pengelolaan lubang tambang yang belum tuntas. Organisasi itu mendesak penghentian sementara aktivitas PT ECI hingga investigasi menyeluruh dilakukan, meminta audit terhadap seluruh lubang tambang perusahaan, serta mendorong penegakan hukum jika ditemukan unsur kelalaian. Hingga kini, PT ECI belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun tuntutan yang disampaikan JATAM. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :