EKSPOSKALTIM - Pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Kecamatan Buaran, Pekalongan berinisial A (55) alias Abdul Khalim Fadlun ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, mengatakan pria berusia 55 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Setiyanto melansir kumparan.com, Kamis (28/6). "Langsung kami tahan," sambungnya.
Setiyanto menyebut, korban pria cabul ini berjumlah 6 orang santriwati. "Untuk dugaan ada yang hamil masih kami dalami," jelasnya.
Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Khalim. Diketahui Abdul Khalim ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (27/5) sekitar pukul 06.30 WIB atau saat Hari Raya Idul Adha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para korban, pelecehan terjadi sekitar dua atau tiga tahun lalu.
"Ya ada beberapa tahun yang lalu ya (kejadiannya), untuk waktunya relatif juga. Artinya mereka ini pada saat dia mondok di pesantren itu masih bungkam karena mereka diintimidasi, diancam," imbuhnya.

