EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pemerintah mulai mengunci skema baru penarikan bea keluar (BK) batu bara. Tarifnya sudah di meja, tinggal menentukan besaran final.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut angka bea keluar akan bergerak di kisaran 5 hingga 11 persen, dengan beberapa lapis tarif yang kini menunggu pengundangan.
“Tarifnya sudah, cuma putusnya berapa masih belum. Ini kan masih diundangkan. Antara 5, 7, 8 apa 11 ya. Ada berapa level,” kata Purbaya usai pelantikan anggota Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1).
Purbaya memastikan regulasi bea keluar batu bara sudah memasuki fase akhir. Kebijakan ini disiapkan sebagai instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, yang selama ini dinilai belum seimbang dengan beban fiskal yang ditanggung negara.
Tak hanya soal tarif, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberlakuan bea keluar secara surut. Menurut Purbaya, skema tersebut memungkinkan negara langsung mengamankan penerimaan sejak awal tahun.
“Kalau saya sih, maunya berlaku surut. Januari bayar, kan bisa dihitung. Tapi nanti kita lihat peraturannya, karena masih ada diskusi,” ujarnya.
Soal potensi keberatan pelaku usaha, Purbaya menegaskan pemerintah tidak berada pada posisi tawar-menawar. Ia menyebut besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) industri batu bara justru telah membebani fiskal negara.
“Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan sudah ambil PPN saya Rp25 triliun, saya sudah rugi,” tegasnya.
Data Kementerian Keuangan mencatat restitusi PPN sektor batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Angka tersebut membuat penerimaan negara dari sektor ini tergerus, bahkan berpotensi negatif setelah dikalkulasikan dengan kewajiban fiskal lainnya.
Karena itu, bea keluar diposisikan sebagai alat koreksi fiskal, sekaligus instrumen kebijakan untuk mendorong hilirisasi dan agenda dekarbonisasi. Mekanisme penerapannya masih difinalisasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan eksploitasi batu bara tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan nilai tambah yang adil bagi negara dan masyarakat.


