Sejak ditarik ke pusat, pemerintah daerah praktis tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Ditambah jumlah pengawas yang tak sebanding dengan banyaknya izin tambang di Kaltim
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Temuan sekitar 50 ribu ton batu bara tanpa pemilik di Sungai Mahakam menyingkap krisis pengawasan sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Aktivitas tambang berlangsung di daerah, namun kewenangan pengawasan sepenuhnya berada di pemerintah pusat, sementara kapasitas pengawasan di lapangan belum memadai.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan batu bara tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan telah diamankan sebagai aset negara. Namun hingga kini, proses hukum pidana di daerah belum berjalan karena Polda Kalimantan Timur mengaku belum menerima laporan resmi terkait temuan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menyatakan kepolisian pada prinsipnya akan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana, termasuk pertambangan ilegal, sepanjang informasi tersebut disampaikan kepada penyidik. “Tentu saja jika polisi mendapatkan informasi tentang adanya batu bara ilegal, pasti akan dilakukan penyelidikan, di mana pun lokasi batu bara tersebut,” ujarnya dihubungi media ini, Kamis (22/1).
Namun Yulianto menegaskan hingga saat ini temuan batu bara yang dinyatakan diduga ilegal oleh Kementerian ESDM belum disampaikan secara resmi kepada penyidik Polda Kaltim. “Untuk temuan batu bara yang diduga ilegal oleh Kementerian ESDM, secara resmi pihak ESDM belum menyampaikan ke penyidik Polda Kaltim,” katanya. Media ini sudah mengontak Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, namun belum ada respons.
Terpisah, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Bambang Arwanto belum mengetahui pasti mengenai tindaklanjut dari temuan 50 ribu ton batu bara tersebut. Bambang menegaskan peran Dinas ESDM Kaltim dalam pengawasan pertambangan sangat terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan perizinan, pembinaan, hingga pengawasan telah ditarik ke pemerintah pusat. “Tambangnya di sini, tapi kewenangannya di pusat,” katanya dihubungi Ekspos Kaltim, Kamis (22/1).
Praktis, kata dia, kondisi tersebut berdampak langsung pada terbatasnya ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, meskipun aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Kalimantan Timur. Keterbatasan kewenangan ini juga diperparah oleh minimnya sumber daya pengawasan. Dari sekitar 301 tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur, jumlah inspektur tambang hanya 31 orang. “Idealnya satu inspektur mengawasi tiga tambang,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan konsekuensi dari sentralisasi kewenangan membuat data teknis, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Jaminan Reklamasi (Jamrek), tidak lagi tersimpan di pemerintah provinsi. Kondisi ini membatasi akses daerah terhadap informasi detail terkait pengelolaan lingkungan tambang.
Kendati memiliki keterbatasan kewenangan, Bambang menegaskan Pemprov Kaltim tidak akan lepas tangan. Pemerintah provinsi, kata dia, tetap berupaya menjembatani aspirasi dan keluhan masyarakat agar sampai ke pembuat kebijakan di tingkat kementerian.
Bambang juga menjelaskan pembentukan Ditjen Penegakan Hukum membuat Kementerian ESDM memiliki kewenangan langsung melakukan penegakan hukum, baik pidana maupun administratif.
“Sejak turun ke lapangan pasti Ditjen Gakkum pasti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Kementerian ESDM sekarang juga bisa melakukan penegakan hukum sendiri,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum ESDM menemukan sekitar 50.000 ton batu bara tanpa pemilik di enam titik sepanjang Sungai Mahakam dalam operasi penegakan hukum pada 14–15 Januari 2026. Batu bara tersebut kini diamankan sementara sebagai aset negara sambil dilakukan penelusuran asal-usul, penilaian kuantitas dan kualitas, sebelum rencana pelelangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).



