Kafe baru di Jalan Juanda Samarinda disorot karena parkir pengunjung meluber hingga badan jalan dan permukiman warga. Dishub menyebut lokasi tersebut belum memiliki Andalalin.
EKSPOSKALTIM, SAMARINDA – Euforia pembukaan salah satu kafe baru di kawasan Jalan Juanda yang menyedot perhatian pengunjung, seketika berubah menjadi petaka bagi tata tertib lalu lintas dan kenyamanan warga sekitar.
Alih-alih menjadi magnet ekonomi yang tertib, destinasi kuliner anyar ini justru memicu masalah baru akibat melubernya kendaraan pengunjung yang nekat menggunakan badan jalan hingga masuk ke area perumahan warga.
Merespons hal tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda langsung bergerak melakukan penertiban di lokasi pada malam kemarin. Namun, langkah represif tersebut dinilai hanya menjadi obat jangka pendek jika akar masalahnya tidak segera dibenahi.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kafe yang tengah naik daun itu sama sekali belum memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
"Belum pernah ada. Kapasitas lapangan parkirnya juga sangat kurang," ujar Manalu saat dikonfirmasi Ekspos Kaltim pada Senin (1/6/2026).
Menurutnya, terdapat ketidakseimbangan yang fatal antara daya tampung kapasitas tempat duduk yang disediakan oleh pihak pengelola dengan ketersediaan lahan parkir. Kepala Dishun ini menyayangkan sikap pemilik usaha yang terkesan abai terhadap kalkulasi dampak lingkungan sekitar.
"Seharusnya pemilik usaha sudah harus memiliki perhitungan berapa minimal kebutuhan ruang parkirnya," imbuhnya.
Dampak dari minimnya fasilitas parkir internal ini memaksa pengunjung mencari celah, termasuk area gang perumahan warga. Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa ruang geraknya terganggu, Manalu mengimbau warga untuk segera melempar laporan resmi melalui RT atau lurah setempat.
"Kan minimal 25 meter dari perempatan atau tikungan tidak boleh ada parkir. Itu juga yang menjadi dasar kami melakukan tindakan kepada mereka tadi malam," jelas Manalu.
Manalu membeberkan belum ada koordinasi dengan Dishub mengenai parkir, termasuk indikasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin berusaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kami belum pernah juga diajak berunding," ungkapnya kecewa.
Menyikapi ketidakpatuhan ini, Dishub Samarinda tidak tinggal diam. Langkah tegas berikutnya telah disiapkan guna memanggil pihak pengelola untuk mempertanggungjawabkan dampak sosial dan kemacetan yang mereka timbulkan.
"Mungkin Rabu akan kami undang," pungkas Manalu.

