EKSPOSKALTIM, Samarinda - Isu dugaan suap Rp36 miliar yang dikaitkan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur menggema di media sosial. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda akhirnya angkat suara, menegaskan tidak ada ruang transaksi gelap dalam layanan kepelabuhanan yang seluruhnya telah berbasis sistem digital dan nontatap muka.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyanto, menyatakan isu tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga mengganggu integritas institusi. Meski demikian, ia memastikan operasional pelayanan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mengenai isu yang beredar, jika ditanya apakah terganggu, tentu kami merasa terganggu secara institusi. Namun, kami pastikan bahwa seluruh pelayanan di KSOP Samarinda sudah berbasis sistem digital dan tanpa tatap muka langsung,” ujar Yudi dikutip dari antara, Jumat (23/1).
Yudi menjelaskan, sistem Inaportnet menjadi tulang punggung layanan kepelabuhanan sekaligus instrumen pencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi. Seluruh proses administrasi kapal dilakukan secara daring dan terintegrasi.
Pengurusan dokumen vital seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga verifikasi muatan kapal dilakukan melalui sistem elektronik tanpa pertemuan langsung antara petugas dan pengguna jasa.
“Tidak ada interaksi fisik antara petugas dengan pemilik kapal atau pemilik muatan. Semua melalui sistem. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dilakukan secara nontunai melalui kode billing perbankan. Agen membayar langsung ke bank, baru kemudian diproses jika seluruh persyaratan terpenuhi,” tegasnya.
Senada dengan Yudi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menegaskan pengawasan ketat terhadap legalitas lokasi dan aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerjanya.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelabuhan ilegal atau yang kerap disebut “pelabuhan tikus” untuk memperoleh layanan resmi. “Seluruh kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Di dalam sistem tersebut, aspek legalitas sudah sangat jelas. Kami hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya telah terverifikasi secara resmi,” kata Capt. Rona.
KSOP Samarinda mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi di media sosial, serta menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pelabuhan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Timur.


