Banjar, EKSPOSKALTIM – Pemerintah bergerak cepat menindak perusahaan yang lahannya terbakar. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel kawasan konsesi PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Langkah ini diambil setelah tim KLH menemukan 74 titik panas di wilayah konsesi perusahaan antara 1 Juli hingga 4 Agustus 2025. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan kebakaran lahan tidak boleh ditoleransi.
"Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral, untuk mencegah dan menanggulanginya," tegas Rizal, Selasa (12/8).
Tim gabungan KLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, dan DLH Banjar telah turun ke lapangan pada 4–7 Agustus 2025. Hasil pengawasan, diperkuat analisis citra satelit, menunjukkan 1.514,9 hektare lahan terbakar di tiga titik:
Estate 2: 161,76 ha (129,14 ha di dalam HGU, 32,62 ha di luar HGU)
Estate 3.1: 798,13 ha (709,05 ha di dalam HGU, 89,08 ha di luar HGU)
Estate 3.2: 555 ha (147,05 ha di dalam HGU, 407,96 ha di luar HGU)
Sebagai langkah awal, tim memasang plang larangan dan garis pembatas di area terbakar, termasuk di Estate 3.1.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan kasus ini akan diproses sesuai mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup.
"Dampak kebakaran ini sangat luas, tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami akan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya," ujarnya.
PT Sentosa Swadaya Mineral adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan izin usaha 19.080,14 hektare dan Hak Guna Usaha 7.743,55 hektare. Sejatinya, perusahaan ini memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan yang lengkap.

