Bontang, EKSPOSKALTIM – Dua hari jelang berakhirnya tenggat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mediasi tapal batas Sidrap, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud turun langsung mempertemukan Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Sengketa wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan ini telah masuk putusan sela MK Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 sejak 14 Mei lalu.
Rudy menegaskan Pemprov Kaltim hadir untuk menjamin hak warga dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Penetapan batas wilayah, kata dia, harus mengacu aturan hukum dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Catatannya, bukan hanya soal hukum administratif. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Dan yang penting, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan akibat perbedaan persepsi batas wilayah ini,” ujarnya, Senin (11/8).
Dalam dialog, Rudy bahkan menanyakan langsung ke warga Sidrap apakah mereka lebih ingin masuk wilayah administrasi Bontang atau Kutai Timur. Ia juga menyoroti persoalan dokumen kependudukan, layanan pendidikan, hingga akses kesehatan.
“KTP dan KK warga ini terdaftar di daerah mana? Anak-anak selama ini sekolah di mana? Ini yang harus diperhatikan,” katanya.
Rudy menekankan pentingnya standar pelayanan minimum (SPM) seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur strategis, lapangan kerja, jaminan sosial, keamanan, dan kenyamanan. Ia mengingatkan, persoalan peta lokasi jangan sampai membatasi akses warga.
Ia juga mengungkapkan, Sidrap bukan satu-satunya daerah yang bersengketa. Ada empat kasus lain dengan masalah serupa: Kutim–Berau, Kukar–Kubar, Kubar–Mahulu, serta PPU–Kukar dan PPU–Paser.
“Bukan cuma di sini saja. Banyak yang harus kita selesaikan,” tegasnya.
Menurut Rudy, jika kesepakatan tidak tercapai di tingkat daerah, masalah akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri dan diputuskan melalui MK. “Suka tidak suka, keputusan akan keluar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara de facto Sidrap lebih dekat ke Bontang, namun secara de jure masuk wilayah Kutai Timur. “Kami tidak bisa memutuskan. Kalau ada kesepakatan Bupati dan Wali Kota, itu yang akan berlaku. Kalau tidak, akan naik ke pusat,” katanya.
Tenggat mediasi berakhir 13 Agustus 2025. Pemprov Kaltim akan melaporkan hasilnya secara tertulis ke MK melalui Kemendagri. “Kurang dua hari lagi. Yang utama, warga mendapat pelayanan yang jelas dan tidak dikorbankan,” tutup Rudy.

