PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Janggal Penyidikan Pembunuhan Wartawati oleh Prajurit TNI AL

Home Berita Janggal Penyidikan Pembun ...

Janggal Penyidikan Pembunuhan Wartawati oleh Prajurit TNI AL
Sejumlah rekan sesama jurnalis ketika menziarahi makam Juwita. Foto: Inews

EKSPOSKALTIM, Banjarmasin - Keluarga korban pembunuhan wartawati Juwita (23) oleh seorang prajurit TNI AL bernama Jumran menyayangkan kinerja aparat penegak hukum.

Meski diundang, keluarga Juwita justru dilarang untuk mengikuti gelar perkara kasus ini. Padahal, secara aturan itu boleh. “Sangat disayangkan, pihak keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” kata C Oriza Sativa selaku kuasa hukum keluarga korban usai gelar perkara, Sabtu (29/3).

Polda Kalsel bersama Denpomal Balikpapan, Denpomal Banjarmasin, telah melaksanakan gelar perkara, namun dilakukan secara tertutup. Tanpa melibatkan pihak keluarga, kuasa hukum, maupun rekanan jurnalis.

Tak tahu pasti apa alasan petugas melarang keluarga dan kuasa hukum. Penyidik secara tegas melarang masuk ke ruangan gelar perkara. Ketika pihak keluarga korban bertanya apa agenda hari ini, petugas hanya mengatakan gelar perkara.

“Meski pihak keluarga dilarang masuk, namun kami menghargai itu karena kewenangan penyidik dalam melaksanakan gelar perkara. Tetapi yang paling penting adalah hasil autopsi harus diungkap secara terbuka dan jujur,” tutur Oriza.

Oriza menekankan hal penting dari perkara ini adalah pihak TNI AL terbuka dengan hasil autopsi. Termasuk, harus sampai ke pihak keluarga dan rekan-rekan jurnalis sebagai bentuk transparansi.

“Buka hasil autopsi supaya kita semua tahu apa sebenarnya yang terjadi, termasuk motif pembunuhan agar keluarga tahu dari bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Oriza.

Sejatinya, keluarga korban bisa mengikuti gelar perkara kepolisian, meski dengan beberapa ketentuan. Itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Disebutkan, gelar perkara khusus dapat dapat melibatkan pihak eksternal, termasuk keluarga korban, kuasa hukum, dan pengawas eksternal seperti Kompolnas atau Ombudsman. Ini, biasanya dilakukan dalam kasus yang menarik perhatian publik atau ada keberatan terhadap proses penyidikan.

Jika keluarga korban ingin mengikuti gelar perkara, mereka dapat mengajukan permohonan kepada penyidik. Memang, keputusan akhir tetap ada di tangan kepolisian.

Aliansi masyarakat untuk keadilan (AUK) untuk Juwita turut menyayangkan keputusan kepolisian. Ketua AUK, Muhammad Pazri membenarkan pihak keluarga korban sudah sempat menanyakan alasan penolakan ke penyidik.

"Tapi tidak ada penjelasan dari mereka. Padahal pihak keluarga korban sudah diundang," kata Pazri.

Sebelumnya, Pomal Balikpapan berangkat dari Kalimantan Timur menuju Pomal Banjarmasin Kalsel membawa Jumran terduga pelaku, Jumat (28/3) malam. Saat ini petugas Pomal Banjarmasin tengah mengumpulkan berbagai barang bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

Pada pagi hari tadi, pihak TNI AL mengunjungi kediaman keluarga korban di Banjarbaru untuk bersilaturahim, sekaligus mengunjungi pemakaman korban.

Kronologis Kasus

Awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan banyak kejanggalan. Tubuhnya mengalami luka di dagu, lebam di punggung serta leher, sementara dompet dan ponselnya hilang. Anehnya, motor korban masih berada di lokasi kejadian.

Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi jalan menuju Desa Kiram, Banjar, pada Sabtu (22/3). Saat ditemukan, ia masih mengenakan helm, sementara motornya terperosok ke semak-semak. Warga yang menemukan jasadnya segera membawanya ke RSUD Idaman Banjarbaru.

Polisi mulai mencurigai adanya unsur kekerasan setelah menemukan bukti tambahan. Salah satunya berasal dari laptop korban yang mengungkap percakapan terakhirnya dengan sang kekasih, seorang prajurit TNI AL berinisial J, yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan. Dalam pesan tersebut, J mengajak korban bertemu dan bahkan mengirim petunjuk arah sebelum kejadian.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :