Barabai, EKSPOSKALTIM – Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dijatuhi sanksi usai terbukti positif narkoba. Mereka dikenai penundaan pendidikan selama satu tahun, mutasi bersifat demosi, dan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 14 hari.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, sanksi itu merupakan hasil sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Kompol Saparyanto pada Selasa (17/6). Enam personel yang disidang adalah Aipda EA, Aipda HS, Briptu IO, Bripda ZA, Bripka KM, dan Bripda MR.
“Sebelum sidang, kami beri pembinaan jasmani dan rohani selama 14 hari. Mereka wajib apel pagi dan siang, olahraga tiga kali sehari, serta salat lima waktu di mushala dengan pengawasan ketat,” ujar Jupri, Senin (30/6).
Ia menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar.
“Kalau masih kedapatan, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Jupri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia juga menegaskan komitmennya memberantas narkoba, dimulai dari internal kepolisian.
“Saya rutin gelar tes urine terhadap personel sejak awal menjabat Kapolres. Ini bagian dari komitmen kami memerangi narkoba di wilayah hukum HST,” pungkasnya.

