Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Narapidana Jumran, eks prajurit TNI AL yang divonis penjara seumur hidup karena membunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan sejak 25 Juni 2025.
Kepala Lapas Balikpapan, Edy Susetyo, melalui Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Dedy Saad Panca Saputra, membenarkan hal itu. “Proses serah terima dilakukan langsung oleh perwakilan TNI AL kepada bagian registrasi Binadik kami,” kata Dedy, Jumat (4/7).
Ia menegaskan pemindahan Jumran bukan karena permintaan khusus, melainkan murni pelaksanaan putusan pengadilan militer yang telah inkrah. “Kalau di rutan, statusnya masih tahanan. Tapi begitu masuk lapas, itu artinya sudah eksekusi pidana,” jelasnya.
Dedy memastikan tak ada perlakuan istimewa bagi Jumran meski ia mantan anggota TNI. “Tidak ada sel khusus, tidak ada perlakuan khusus. Diperlakukan sama seperti narapidana lain,” tegasnya.
Saat ini, Jumran menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari, bagian dari orientasi narapidana baru. “Kami lihat perkembangan perilakunya dulu, baru bisa ikut kegiatan rutin,” ujarnya.
Status hukum Jumran kini adalah narapidana umum. “Ia sudah diberhentikan dari TNI AL sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tambah Dedy.
Tuai Protes
Sebelumnya, proses pemindahan Jumran menuai sorotan karena dilakukan secara diam-diam. Terungkap ke publik setelah foto Jumran tersebar di bandara.
Dalam foto yang beredar, Jumran terlihat mengenakan hoodie biru, celana panjang hitam, topi, dan masker wajah. Ia dikawal dua anggota Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). Tidak diketahui apakah Jumran diborgol karena kedua tangannya dimasukkan ke saku.
Kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri, menyayangkan langkah yang tidak transparan ini. “Kami baru mengetahui pemindahan itu pada 23 Juni, setelah melihat dokumentasi foto di bandara,” kata Pazri, Rabu (2/7).
Menurut Pazri, pemindahan Jumran ke Balikpapan melanggar prosedur dan menyalahi kewenangan. Ia menyebut Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin telah bertindak melampaui batas. Sebab, Jumran sudah tidak lagi berstatus anggota militer sejak divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
“Jumran sudah menjadi warga sipil. Seharusnya dia ditahan di Banjarbaru, bukan di Balikpapan,” tegasnya.
Pazri juga mengungkap adanya ketidakkonsistenan dalam alasan pemindahan. Awalnya Otmil menyebut pemindahan dilakukan atas permintaan Komandan Lanal Balikpapan. Namun saat dikonfirmasi, Danlanal Balikpapan membantah, dan menyatakan pemindahan dilakukan atas permintaan pribadi Jumran.
"Ini yang aneh. Alasan oditur tidak sinkron dengan pernyataan Danlanal. Artinya ada keganjilan dalam proses ini,” beber Pazri.
Sebelumnya, keluarga Juwita juga telah menyatakan kekecewaan atas vonis penjara seumur hidup terhadap Jumran. Mereka menilai hukuman tersebut belum setimpal dengan perbuatan pelaku, dan berharap adanya peninjauan kembali.
Kasus pembunuhan terhadap Juwita (23), jurnalis muda asal Banjarbaru, terjadi pada 22 Maret 2025. Awalnya, jasad korban ditemukan warga di Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru, dan diduga mengalami kecelakaan. Namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya tanda kekerasan di leher serta hilangnya ponsel korban.
Juwita dikenal sebagai jurnalis media daring lokal dan telah mengantongi sertifikasi UKW dengan kualifikasi wartawan muda.

