Penajam, EKSPOSKALTIM – Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate–Batu Kajang (BK) yang di dalamnya tergabung Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mengajukan permohonan informasi publik kepada tiga lembaga negara: Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, dan Polda Kaltim.
Permohonan diajukan pada Senin (7/7) dan merupakan bagian dari upaya warga untuk mendapatkan transparansi terkait penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang batubara dan kelapa sawit.
Koalisi meminta BBPJN membuka daftar perusahaan tambang yang sejak 2015 hingga 2025 telah memperoleh izin crossing, pembangunan underpass atau flyover, conveyor, serta pengalihan jalan umum untuk kegiatan hauling.
Kepada Polda Kaltim, koalisi meminta data penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Timur selama periode 2019–2025. Sedangkan kepada Ditlantas Polda Kaltim, mereka meminta laporan kinerja penegakan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan sawit.
“Permohonan ini bagian dari perjuangan warga untuk melindungi keselamatan dan ruang hidup dari dampak lalu lintas tambang yang tak terkendali,” kata Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari.
Koalisi menyebut aktivitas hauling batubara yang terus melintas di jalan nasional Kabupaten Paser telah memicu konflik serius sejak 2024. Tercatat, enam orang meninggal dunia dan satu warga mengalami luka berat saat menjaga posko penolakan hauling di Muara Kate.
Desak Tanggung Jawab Negara
Koalisi juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh institusi pemerintah, meski aturan hukum sudah jelas. Berdasarkan SK Gubernur Kaltim No. 700/K.507/213, Ditlantas Polda Kaltim ditetapkan sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2012. SK itu juga membentuk tim terpadu yang melibatkan Ditlantas, Dishub, Denpom, Kodim, dan Satlantas di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Namun, menurut Mareta, dalam praktiknya lembaga-lembaga tersebut justru saling lempar tanggung jawab. “Warga seperti dibiarkan menjaga keselamatan sendiri. Negara abai. Padahal masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan mereka di jalan umum yang diambil alih kepentingan industri tambang,” ujarnya.
Koalisi menuntut seluruh data izin, laporan kinerja, dan penegakan hukum dibuka kepada publik. Mereka ingin memastikan apakah para pihak yang diberi kewenangan benar-benar menjalankan tugasnya, atau justru membiarkan rakyat jadi korban.
Sebelumnya, Koalisi juga mengajukan permohonan informasi kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Mereka meminta salinan SK Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 tentang pembentukan Tim Pengawas Terpadu atas penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk tambang.
Permintaan ini disampaikan di tengah meningkatnya sorotan publik setelah serangkaian kematian warga akibat konflik hauling batubara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Pada Mei 2024, Ustaz Teddy tewas tertabrak truk tambang. Oktober 2024, Pendeta Veronika meninggal setelah truk gagal menanjak. November 2024, tokoh adat Paser, Russell, tewas dibunuh dalam penyerangan posko warga. Seorang lainnya, Anson, luka parah dalam insiden yang sama. Hingga kini pelaku belum diungkap.
“Sejak era Gubernur Awang Faroek, Isran Noor, Akmal Malik, hingga Rudy Mas’ud, pengawasan terhadap angkutan tambang di jalan umum tidak pernah benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Mareta.
JATAM mencatat PT MCM meraup keuntungan sekitar Rp1,5 triliun dari aktivitas hauling batubara melalui jalan nasional sejak September 2023 hingga Januari 2025. Sekitar 75 persen batubara dikirim lewat jalur Kalimantan Timur.
Di sisi lain, aktivitas hauling ini disebut melanggar UU Minerba dan Perda Kaltim. BBPJN dan BPTD telah menyatakan aktivitas hauling MCM tidak memiliki izin yang sah.
“Kalau jalan hauling belum siap, maka operasional tambang seharusnya dihentikan. Jangan keselamatan warga yang dikorbankan,” kata Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.
Dalam rapat terbatas di Sekretariat Wakil Presiden, Senin (16/6/2025), Pemprov Kaltim menyebut jalan hauling MCM akan dialihkan ke jalur milik PT Tabalong Prima, anak usaha Jhonlin Group. Namun, pemerintah juga membuka opsi memperbolehkan truk kecil melintas pada malam hari — solusi yang dinilai koalisi sebagai kebijakan tambal sulam yang justru menambah risiko keselamatan warga.
Media ini telah dua kali mendatangi kantor PT MCM di Cityloft Apartment, Sudirman, Jakarta. Kantor tersebut tampak tidak lagi aktif. Kontak yang terhubung dengan Andreas Purba yang dikenal warga sebagai humas MCM juga belum memberikan respons.
JATAM mendesak pemerintah pusat dan daerah memeriksa langsung aktivitas MCM. Jika terbukti melanggar hukum, perusahaan harus diberi sanksi tegas. “Negara harus berhenti menjadi pelindung perusahaan tambang yang mengorbankan rakyat,” tutup Mareta.

