PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KLH Perluas Gugatan Banjir, Kalimantan Masuk Radar

Home Berita Klh Perluas Gugatan Banji ...

Kementerian Lingkungan Hidup memperluas penegakan hukum lingkungan atas bencana banjir di sejumlah wilayah Indonesia. Setelah menyiapkan gugatan perdata triliunan rupiah di Sumatra, KLH memastikan proses serupa tengah berjalan di Kalimantan. 


KLH Perluas Gugatan Banjir, Kalimantan Masuk Radar
Sejumlah anak berjalan menerobos genangan banjir di Desa Sungai Tabuk Keramat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 3 Januari 2026. Sementara warga lain menggunakan perahu untuk beraktivitas. Banjir merendam permukiman dan akses jalan, memaksa aktivitas harian, termasuk perjalanan ke sekolah, dilakukan di tengah genangan air. Foto: Muhammad

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan penanganan bencana banjir tidak lagi bersifat kasuistik, melainkan masuk dalam kerangka penegakan hukum nasional. Gugatan perdata bernilai triliunan rupiah yang disiapkan terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara menjadi pintu masuk perluasan langkah hukum ke wilayah lain, termasuk Kalimantan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, gugatan perdata di Sumatra mencakup nilai kerusakan lingkungan serta biaya pemulihan lingkungan, dan akan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan. “Dalam minggu ini enam perusahaan di Sumatra Utara akan dilakukan pendaftaran gugatan perdata,” kata Hanif diwawancarai terpisah oleh media ini, Rabu (14/1). 

Selain gugatan perdata, KLH telah menerbitkan Sanksi Administrasi Paksaan berupa kewajiban audit lingkungan terhadap puluhan entitas usaha. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar revisi persetujuan lingkungan serta pengenaan tuntutan pidana.

Hanif menegaskan skema penegakan hukum berlapis, mulai dari audit lingkungan, gugatan perdata, hingga pidana, juga diterapkan di Kalimantan Selatan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami banjir berulang. “Sama, sedang proses,” ujar Hanif saat ditanya mengenai penanganan banjir di Kalimantan Selatan.

Ia menyebut saat ini KLH masih melakukan evaluasi terhadap banyak entitas usaha di Kalimantan Selatan. Proses tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebelum dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh Tim Gakkum.

“Ya banyak, sedang evaluasi. Mudahan bulan ini selesai. Setelah itu lanjut verifikasi lapangan Gakkum,” kata Hanif.

KLH sebelumnya mengungkap banjir berulang di Kalimantan Selatan diperparah oleh bukaan tambang legal maupun ilegal yang merusak daerah aliran sungai. Dari 183 bukaan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan, sebanyak 43 bukaan telah selesai dievaluasi dan akan masuk tahap verifikasi lapangan.

Sejumlah perusahaan tambang besar, termasuk PT Adaro Indonesia dan Antang Gunung Meratus (AGM), sebelumnya disebut KLH dalam konteks dugaan pembukaan lahan di luar izin lingkungan, meski data detail masih dalam proses verifikasi.

Langkah penegakan hukum yang disiapkan meliputi paksaan pemerintah, audit lingkungan, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana, dengan estimasi waktu penanganan hingga enam bulan ke depan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :