EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Jajaran Polres Bontang mengamankan seorang Bapak dan anak di Muara Badak karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Keduanya dibekuk anggota Polsek Muara Badak, Senin (13/01/2020) lalu. Dari tangan mereka diamankan sabu seberat 4,21 gram.
Baca juga: Terkait Kecelakaan Maut, Polisi Wajibkan Sopir Bus Lapor Dua Kali Seminggu
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kapitan Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan usai mendapat informasi dari masyarakat," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono, Rabu (15/1/2020).
Sang ayah berinisial AM (52) diamankan lebih dulu oleh polisi saat sedang asik bermain kartu di rumahnya. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersangka. Petugas pertama kali menemukan alat hisap sabu yang kondisinya masih baru dipakai.
AM pun tak bisa mengelak lalu mengakui bahwa alat hisap tersebut miliknya. Saat polisi melakukan pengembangan kasus, ternyata barang haram yang dipakai AM tak lain berasal dari anaknya sendiri, AS (28).
Baca juga: Dalam Sehari Polres Bontang Tangkap 3 Pengedar Sabu
Polisi kemudian menyasar rumah AS yang tak jauh dari TKP pertama. Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah AS. Petugas berhasil menemukan 3 paket sabu, yang disembunyikan pada sebuah laci yang berada di kolong rumah.
"Keduanya lantas digiring ke Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang terlarang tersebut," ujar Suyono.
Atas perbuatannya, bapak dan anak tersebut disangkakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !