EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu. Tiga orang yang diduga terlibat jaringan bisnis haram tersebut diamankan polisi di lokasi berbeda.
Adalah LI (26), IR (24) dan RE (22). Ketiganya masing-masing ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bontang.
Baca juga: Baru Seminggu Jual Sabu, Warga Loktuan Bontang Diciduk Polisi
IR (24) dan RE (22) diamankan lebih dulu di Jalan Baronang Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Sabtu (11/1/2020) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Resnarkoba Gusti Ngurah Suarka menuturkan, dari tangan tersangka IR polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,42 gram. Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil warna hitam.
Belakangan diketahui, dari pengakuan IR sabu itu diperoleh dari tersangka RE. Polisi pun melakukan pengembangan, tak lama berselang RE berhasil diamankan.
Pria pengangguran tersebut menyimpan sabu 3,47 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil. “Kami terus kembangkan hingga menuju tersangka LI, tersangka perempuan,” tuturnya.
Baca juga: Dinyatakan Kompeten, 6 Jurnalis Bontang Lulus UKJ AJI
Tersangka perempuan, LI (26) pun berhasil dibekuk petugas. Dari tangannya petugas amankan sabu seberat 4,36 gram.
Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan dari para pelaku, seperti uang tunai Rp400 ribu, alat hisap sabu, beberapa unit handphone, serta klip plastik.
Kabas Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan atas perbuatannya, ketiga tersangka digelandang ke Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !