EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Proses hukum terhadap sopir bus yang terlibat kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat (10/01/2020) masih terus bergulir.
Dari gelar perkara yang dilakukan Satlantas Polres Bontang, polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan sopir bus, BW (44) sebagai tersangka.
Baca juga: Dinyatakan Kompeten, 6 Jurnalis Bontang Lulus UKJ AJI
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasatlantas AKP Imam Syafii mengatakan, hal itu mengacu pada hasil olah TKP dan analisa gelar perkara yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Bontang.
Pihaknya menyimpulkan dari kasus kecelakaan nahas tersebut, posisi kurang menguntungkan ada pada pengendara roda dua.
Berdasarkan analisa rekaman CCTV, korban terlihat saat hendak mengambil lajur kanan jalan tak memerhatikan situasi sekitar. Ia memutuskan berpindah lajur tanpa memberikan isyarat lampu atau tangan.
"Kalau mau menetapkan sopir sebagai tersangka kurang cukup bukti. Bukti CCTV yang kami dapat seperti itu. Memang posisi ibu (pengendara motor) kurang menguntungkan," ucap perwira berpangkat tiga balok emas itu, Selasa (14/1/2020).
Sebelum kejadian nahas tersebut menimpa korban, posisi pengendara motor kata Imam, awalnya tak selajur dengan bus karyawan di belakangnya.
Fakta yang ditemukan polisi, korban sebelumnya melintas di jalur sebelah kiri, sebelum ia memutuskan berbelok secara tiba-tiba tanpa memberikan isyarat.
Bahkan dari hasil olah TKP titik tabrak berada hanya satu meter dari ujung pangkal median jalan putar di Jalan Cipto Mangunkusomo.
"Jarak ujung kapsulan (putaran) dengan lurusnya pengendara hanya 1 meter," bebernya.
Baca juga: Setwan Bontang Tingkatkan Kinerja Lewat Lingkungan Bersih
Lebih lanjut Imam menjelaskan, menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat 1 tertulis, bagi pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Sementara ayat 2 berbunyi, bagi setiap pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Saat kejadian, sopir bus yang tak menduga korban hendak berbelok, tak bisa memperlambat laju kendaraannya yang diketahui berada dalam kecepatan 50 km/jam.
Akibatnya, tubrukan tak bisa dielakan yang mengakibatkan pengendara motor terlempar dan meninggal di tempat.
"Proses hukum selanjutnya sopir wajib lapor seminggu 2 kali, tiap Senin dan Kamis. Tetap kita mintai keterangan lebih lanjut untuk pemberkasannya," tutupnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !