EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Taman (julukan Kota Bontang). Dari pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus seorang laki-laki beserta barang bukti berupa 14 bungkus plastik diduga barang haram jenis sabu seberat 5,00 gram.
Pelaku TR alias BD (42) diamankan petugas di rumahnya, di Jalan Kapal Selam, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Dinyatakan Kompeten, 6 Jurnalis Bontang Lulus UKJ AJI
Selain mengamankan 14 bungkus plastik yang diduga sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah potongan sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) unit Hp merk vivo, dan 8 (delapan) lembar plastic klip.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan peredaran narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar tidurnya," ucap Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Sikapi Polemik Pemasangan Pipa PDAM, Wali Kota Neni: Black List Semua !
Pelaku, kata Ngurah, merupakan seorang penggangguran dan baru satu mingguan menjalankan bisnis barang haram tersebut. "Pertama dia membeli 10 gram dalam waktu tiga hari habis terjual, kemudian membeli 10 gram lagi, namun belum sempat habis terjual keburu ketangkap polisi," bebernya.
Uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kini polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok barang haram tersebut.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna diproses lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !