EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Dua pemuda asal Kota Bontang, Kalimantan Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran kendapatan memiliki barang haram Narkotika.
Adalah Andi Rezza Adiyatna alias Echa (22) warga Jalan Jenderal Sudirman, RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, dan An (17) warga Jalan Mayjen Sutoyo, RT 46, Kelurahan Berbas Tengah.
Baca juga: Sepekan, Polres Bontang Ciduk 3 Pengedar Sabu
Keduanya ditangkap masing-masing di lokasi berbeda, namun di hari yang sama yakni Senin, 9 Desember 2019.
Andi Rezza ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, sementara An di Jalan Mayjen Sutoyo.
Ironisnya, berdasarkan informasi pelaku An ini diketahui sebagai seorang siswa kelas 2 di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Bontang.
"Bahkan menurut pengakuan Andi Rezza, sabunya ia dapatkan dari pelaku An ini," terang Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono dalam rilisnya yang diterima EKSPOSKaltim.com, Selasa (10/12) sore.
Dari penangkapan An, polisi mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 1 (satu) buah buah plastic klip, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna putih, dan 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu.
Baca juga: Polres Bontang Kembali Ringkus Pelaku Nakoba di Muara Badak
Di sisi lain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan Andi Rezza. Berupa 5 (lima) bungkus plastik klip warna bening berisi sabu dengan berat kotor 1,22 gram.
Selanjutnya, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Mild, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah pipet kaca, uang sebesar Rp 150 ribu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam.
"Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !