EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Memasuki hari ketiga belas Operasi Mahakam 2 tahun 2019, Kepolisian Resort (Polres) Bontang melalui Polsek Muara Badak kembali membekuk pelaku Narkoba.
Pelaku diketahui bernama Edwin Juniawan alias Tile. Ditangkap di Jalan Cendrawasih 1 Ex Lapangan Wartel RT 02, Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (22/12/2019) malam.
Baca juga: Warga Samarinda Geger, Mayat Balita Ditemukan Tanpa Kepala
Diceritakan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, bermula dari informasi warga jika di Jalan Cenderawasih tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
"Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi tempat kejadian, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang melintas," terang Suyono dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (10/12) sore.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 0,41 gram, terbungkus di dalam 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna warna putih.
Barang itu diletakkan di dalam rak depan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih yang dikendarai pelaku.
Baca juga: Sepekan, Polres Bontang Ciduk 3 Pengedar Sabu
Ketika diinterogasi pelaku mengakui bahwa masih menyimpan sabu di bawah kolong sebuah rumah yang belamat di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 16, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng besi berisi 1 (satu) bungkus rokok "Sampoerna" warna putih, di dalamnya berisi 9 (sembilan) poket sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,26 gram, serta 1 (satu) buah sendok takar.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut," tutupnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !