Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden yang mengerahkan sembilan kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan populasi serta habitat gajah di Kalimantan dan Sumatera.
EKSPOSKALTIM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan instruksi tersebut mengatur keterlibatan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan habitat gajah tetap berjalan seiring pembangunan.
Salah satu poin penting dalam kebijakan itu adalah kewajiban memperhatikan jalur jelajah atau home range gajah saat pembangunan infrastruktur maupun kegiatan usaha dilakukan di kawasan habitat satwa tersebut.
“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, prinsip yang sama juga berlaku bagi sektor perkebunan dan pemanfaatan lahan lainnya yang berada di jalur pergerakan gajah.
“Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” ujarnya.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah melibatkan sedikitnya sembilan kementerian untuk menjalankan program perlindungan gajah. Masing-masing adalah Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain kementerian, instruksi presiden juga mengamanatkan keterlibatan Kepolisian RI, gubernur, serta bupati dan wali kota di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang memiliki habitat gajah.
Raja Antoni mengatakan keberhasilan perlindungan gajah tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Kehutanan, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena banyak habitat satwa yang bersinggungan dengan pembangunan dan aktivitas ekonomi.
“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insya Allah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,” katanya.
Menhut menyebut terbitnya Inpres tersebut menjadi momentum penting bagi upaya konservasi gajah di Indonesia yang selama ini menghadapi tekanan akibat penyusutan habitat dan konflik dengan aktivitas manusia.
Ia bahkan menyebut kebijakan itu sebagai “kado” untuk Nona Seroja, anak gajah yang genap berusia satu bulan pada 10 Juli 2026.
“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja. Selamat ulang tahun untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya.



