PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Penyidikan Dugaan Korupsi TPP Guru Bergulir, Disdikbud Kukar Pilih Kooperatif

Home Berita Penyidikan Dugaan Korupsi ...

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara memastikan tidak akan mengintervensi penyidikan dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 


Penyidikan Dugaan Korupsi TPP Guru Bergulir, Disdikbud Kukar Pilih Kooperatif
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, Foto: Ekspos/Erik

EKSPOSKALTIM, Tenggarong- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Langkah hukum ini mencuat setelah tim penyidik menyisir sejumlah dokumen di kantor dinas tersebut.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menyatakan bahwa jajarannya menghormati penuh seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di Korps Adhyaksa dan memilih untuk bersikap kooperatif.

"Kalau masalah itu kita serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Prinsipnya saya kan baru menjabat, sehingga saya juga harus kooperatif terhadap seluruh proses yang berjalan," ujar Heriansyah, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan tersebut merespons penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim di Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026) lalu. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020–2025.

Mengenai rincian berkas maupun barang bukti elektronik yang diangkut oleh penyidik dari ruang kerjanya, Heriansyah mengaku tidak mengetahui secara mendetail. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian urgensi barang bukti tersebut kepada tim kejaksaan.

"Yang diambil tentu berkaitan dengan ruang lingkup pendidikan (pada periode tersebut). Yang lebih mengetahui secara detail adalah pihak Kejati," jelasnya.

Heriansyah juga enggan berspekulasi lebih jauh ketika dikonfirmasi apakah perluasan penyidikan ini merujuk langsung pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang mendeteksi kerugian awal Rp9,5 miliar. Ia hanya menyebut seluruh data pencairan lima tahun terakhir kini sedang diuji silang oleh jaksa. "Barangkali itu (temuan BPK) juga menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan," tuturnya.

Modus Pergeseran Data di Sektor Perbankan

Sebagai informasi, dugaan korupsi ini pertama kali mencuat dari pidato Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pertengahan Juni lalu. Saat meresmikan Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026), Aulia membeberkan celah sistem yang dimanfaatkan oknum pelaku.

Menurut Aulia, secara administratif berkas pengajuan anggaran sebenarnya telah lolos verifikasi dengan status bersih (ACC) oleh bagian perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Namun, manipulasi manifes justru terjadi saat dokumen memasuki tahap kliring di pihak bank.

"Nama-namanya berubah, lampirannya berubah pada saat pindah ke perbankan," kata Aulia saat itu.

Perubahan sepihak pada daftar lampiran tersebut membuat aliran dana kas daerah berbelok ke rekening oknum di luar data sah milik pemerintah daerah. Imbas temuan fatal BPK ini, Pemkab Kukar kini diwajibkan menghapus total penggunaan dokumen fisik dalam transaksi keuangan dan beralih penuh ke sistem SP2D Online guna memperketat pengawasan digital secara real-time.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :