EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Kecamatan Tabalar dan Biatan, Kabupaten Berau, pada Sabtu (5/6/2021) kemarin.
Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pengurus BPD, dan sekretaris kepala Kampung Harapan Maju, Kecamatan Biatan dan Tabalar, serta pemangku kepentingan lainnya di kedua wilayah itu.
Kepada media ini, Sutomo Jabir mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan selain dalam rangka silaturahmi dirinya dengan masyarakat, juga sekaligus dalam melaksanakan tugas kedewanan tentang sosialisasi peraaturan daerah.
“Alhamdulillah, pada Sabtu akhir pekan ini saya dapat bertandang ke Kecamatan Tabalar dan Biatan, Kabupaten Berau. Selain dalam rangka silaturahmi dengan warga Talabar dan Biatan, ini sekaligus dalam rangka melaksanakan kegiatan kedewanan menyampaikan sosialisasi Perda Pajak Daerah,” kata Sutomo.
Seperti pada kegiatan sosialisasi perda sebelum-sebelumnya, pihaknya mengajak masyarakat aktif membayar pajak. Termasuk kepada kalangan pelaku usaha dan industri. Baik yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, maupun industri-industri lainnya.
“Mengapa kita semua harus taat pajak? Karena dari pajak, Pemerintah Kaltim bisa mendapatkan banyak spot keuangan untuk pembiayaan pembangunan. Ketika pendapatan asli daerah (PAD) besar, salah satunya dari sektor pajak, maka Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim juga akan semakin besar,” jelas politisi dari Fraksi Partai PKB itu.
Terlebih ketika target PAD tercapai, lanjut Sutomo, DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat, dapat lebih maksimal lagi mendorong upaya percepatan dan pemerataan pembangunan yang dilakukan Pemprov Kaltim. Tujuan akhir dari itu semua adalah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan pembangunan bagi masyarakat, terutama bagi pembangunan di wilayah-wilayah pelosok desa. (adv)

